TNews, ACEH BARAT – Sejumlah warga Gampong Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, memprotes aktivitas salah satu perusahaan tambang, PT Megalanik Garuda Kencana (MGK), yang diduga menggunakan lahan warga tanpa izin untuk kepentingan operasional.
Aksi protes terjadi pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, saat warga menemukan tali kapal milik PT MGK diikat di batang kayu yang berada di atas lahan milik pribadi warga. Temuan ini memicu ketegangan antara masyarakat dan para pekerja kapal.
Abdullah Us, salah satu perwakilan warga yang turut hadir dalam aksi tersebut, mengatakan bahwa komunikasi sempat dilakukan dengan para pekerja kapal menggunakan bantuan aplikasi penerjemah. Dalam percakapan itu, warga mempertanyakan legalitas tindakan tersebut serta meminta ditunjukkan dokumen izin penggunaan lahan.
“Kami tidak pernah memberikan izin apa pun. Ini tanah milik warga, bukan lahan bebas yang bisa dipakai sesuka hati. Kami hanya minta kejelasan dan penghormatan terhadap hak kami sebagai pemilik lahan,” ujar Abdullah kepada wartawan.
Protes warga bukan hanya soal penggunaan lahan tanpa izin. Mereka juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang di sekitar desa. Darwis, warga lainnya, menyampaikan bahwa tindakan tersebut bisa memperparah kerusakan lingkungan dan berdampak langsung terhadap ekosistem sungai yang mengelilingi Gampong Pasi Ara.
“Kami sudah lama tinggal di daerah yang rawan banjir. Kalau ada aktivitas tambang seperti ini, bisa-bisa banjir di sini bukan lagi dua meter seperti sebelumnya, tapi bisa sampai lima meter karena aliran sungai tertutup material tambang,” tegas Darwis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Megalanik Garuda Kencana belum memberikan tanggapan resmi atas kejadian tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat ke perwakilan perusahaan juga belum membuahkan hasil.*
Peliput: Tousi