Beban Konflik Politik Fraksi Golkar Soal PAW Ketua DPRD Bengkulu Dialihkan dari Sekwan ke Banmus, Kapan Diproses?

oleh -134 Dilihat
Gambar: Beban Konflik Politik Fraksi Golkar Soal PAW Ketua DPRD Bengkulu Dialihkan dari Sekwan ke Banmus, Kapan Diproses?.

TNews,OPINI – Kisruh Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kembali mencuat. Polemik ini bukan sekadar soal teknis persuratan, melainkan bermula dari konflik internal Partai Golkar: pertentangan antara Samsu Amanah, yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD versi PAW berdasarkan keputusan DPP Golkar, berhadapan dengan Sumardi, Ketua DPRD yang masih menjabat saat ini. Perebutan legitimasi inilah yang hingga kini tak kunjung menemukan titik temu dan menetes sampai ke ruang DPRD.

Kekacauan itu sempat menyeret Sekretaris DPRD (Sekwan) Mustarani Abidin, setelah surat PAW dibacakan dalam paripurna KUA-PPAS pada 14 November 2025. Publik lalu mengira proses PAW berada dalam kendali Sekwan. Padahal secara hukum, Sekwan hanyalah penyampai administrasi, bukan pemegang pedal percepatan proses politik.

Setelah kabutnya menurun, arah persoalan kembali jelas: Badan Musyawarah (Banmus) adalah satu-satunya pihak yang berwenang mengagendakan PAW Ketua DPRD. Keputusan untuk menjadwalkan atau menunda sepenuhnya berada di meja Banmus — bukan di tangan Sekwan.

Dalam pusaran inilah perhatian publik kembali menuju figur sentral Golkar Bengkulu: SyamsuRachman, Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu. Sebagai pucuk pimpinan partai, ia berada di posisi yang strategis untuk meredam konflik antara Samsu Amanah dan Sumardi. Namun ketidaktegasan yang ditunjukkan justru menimbulkan kesan bahwa konflik ini dibiarkan berlarut. Dampaknya terasa langsung pada stagnasi proses PAW yang bergantung pada konsolidasi internal Golkar.

Di sisi legislatif, jalur hukumnya sangat jelas.
Pasal 47 UU MD3—beserta perubahan UU 17/2014 dan UU 13/2019—menegaskan Banmus memiliki otoritas untuk:

1. Menetapkan agenda dan jadwal kegiatan DPRD.

2. Memberikan saran kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.

3. Menentukan jadwal rapat, persidangan, dan kegiatan alat kelengkapan DPRD lainnya.

 

Di atas landasan itu, PAW seharusnya bergerak sederhana: Banmus menjadwalkan → paripurna digelar → PAW ditetapkan. Namun dinamika Golkar membuat jalannya tersendat.

Polemik yang sempat diarahkan kepada Sekwan ternyata hanya salah fokus. Sekwan tidak memiliki kewenangan menentukan proses PAW, sehingga bola tetap kembali ke Banmus — dan secara politis, ke internal Golkar sendiri.

Kini publik hanya menunggu dua hal:
kapan Banmus bergerak, dan kapan Golkar Bengkulu menyelesaikan konflik internalnya.

Pertanyaan yang menggantung semakin keras terdengar:

Apakah PAW Ketua DPRD ini sengaja diperlambat?
Atau Banmus menunggu konflik internal Golkar mereda lebih dulu?

Publik mengamati, dan setiap langkah kini dicatat dengan saksama.*

Opini Publik Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.