Benni Hidayat: PT RAA Patuh Bayar Pajak, Sanggah Pernyataan Bupati Benteng!

oleh -216 Dilihat
Gambar: Benni Hidayat: PT RAA Patuh Bayar Pajak, Sanggah Pernyataan Bupati Benteng.

TNews, BENGKULU – PT Riau Agrindo Agung (RAA) membantah pernyataan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang menuding perusahaan tersebut tidak membayar pajak ke daerah. Melalui Legal PT RAA, Benni Hidayat, perusahaan menegaskan bahwa tudingan itu tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan perpajakan nasional.

Benni menyampaikan klarifikasi itu kepada wartawan pada Jumat, 28 November 2025. Ia menegaskan bahwa PT RAA selama ini mematuhi seluruh regulasi perpajakan yang berlaku, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Menurutnya, pernyataan bahwa perusahaan membayar pajak “hanya ke pusat” merupakan kekeliruan memahami skema perpajakan di Indonesia.

“Perlu kami klarifikasi, PT RAA selama beroperasi telah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak besar seperti PPN dan PPh memang secara regulasi wajib dibayar ke pusat. Sementara kewajiban pajak daerah seperti PBB-P2 itu kami bayar ke daerah,” ujar Benni.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia, tanpa kecuali, mengikuti mekanisme yang sama: pajak pusat dibayarkan ke pemerintah pusat, sedangkan pajak-pajak daerah dibayarkan ke pemerintah daerah sesuai lokasi dan objek pajaknya.

Benni juga menyebut PT RAA telah berkontribusi bagi daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung—mulai dari serapan tenaga kerja lokal hingga efek ekonomi dari aktivitas perusahaan. Sementara kontribusi tidak langsung datang melalui setoran pajak pusat yang kemudian dialokasikan kembali ke daerah melalui APBN dan APBD.

“Selama regulasi perpajakan belum diubah, kami tetap patuh pada aturan yang berlaku,” tegas Benni menutup pernyataannya.*

Peliput: Freddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.