TNews, MUSI RAWAS – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang sempat menjadi teka-teki di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, berakhir saat AT (23), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas di kediamannya, Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
AT diketahui melakukan pencurian pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB, dengan membobol kebun milik PT. Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate. Peristiwa itu sempat menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp 2.763.216, setelah buah kelapa sawit seberat 1.116 kg dicuri oleh AT dan rekannya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi keberadaan AT di rumahnya. “Begitu kami menerima info, saya memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, beserta Tim ‘Landak’ untuk bergerak cepat. Saat sampai, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Redho.
Dari hasil interogasi, tersangka AT mengakui semua perbuatannya. Ia dan dua rekannya sebelumnya berhasil melarikan diri ketika patroli keamanan perusahaan menyergap aksi mereka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu angkong, satu keranjang gandeng, dan 93 janjang buah sawit.
“Kasus ini masih dalam pendalaman. Kami memastikan bahwa semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polres Musi Rawas untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah hukumnya.*
Peliput: Zainuri






