TNews, BENGKULU – Dua perusahaan pemegang konsesi di Bentang Alam Seblat (BAS), PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT), terindikasi melanggar regulasi kehutanan. Temuan ini terungkap dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk menyelamatkan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan RI, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa operasi tersebut juga difokuskan pada pengawasan terhadap kedua perusahaan.
“Pengawasan ini bagian dari upaya penegakan hukum administratif untuk memastikan ketaatan perusahaan pemegang konsesi terhadap regulasi kehutanan,” ujar Januanto.
Temuan di Konsesi PT API
Berdasarkan hasil pengawasan di areal kerja PT API, Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkumhut menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:
kegiatan pembalakan liar,
kebakaran hutan, serta
aktivitas perambahan untuk pembukaan kebun kelapa sawit.

“Temuan ini menunjukkan PT API tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan di wilayah konsesinya,” bebernya.
Temuan di Konsesi PT BAT
Sementara itu, pada konsesi PT BAT, tim menemukan dugaan kuat pelanggaran administrasi kehutanan. Di antaranya:
Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara milik PT BAT beroperasi tanpa legalitas resmi,
tumpukan kayu tidak dilengkapi barcode atau penandaan sah,
perusahaan tidak memiliki dokumen produksi berupa Laporan Hasil Produksi (LHP),
serta tidak tersedia Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Dari temuan tersebut, tim langsung melakukan tindakan dengan memasang plang dan garis pengawasan pada TPK Antara ilegal, termasuk mengamankan truk dan alat berat di lokasi,” jelas Januanto.*
Peliput: Freddy Watania







