Kejari Bengkulu Menyasar Lingkar Dalam Proyek: Konsultan Jadi Tersangka Kelima Korupsi Labkesda

oleh -429 Dilihat
Gambar: Kejari Bengkulu Menyasar Lingkar Dalam Proyek: Konsultan Jadi Tersangka Kelima Korupsi Labkesda, (20/11/2025).

TNews, KOTA BENGKULU – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 kembali memunculkan nama baru yang terseret ke meja penyidik. Setelah hampir setahun bergulir, penyidikan yang awalnya menyentuh struktur birokrasi kini merambat ke ruang yang lebih sunyi: meja konsultan. Pada Kamis sore, 20 November 2025, Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan RM, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, sebagai tersangka kelima.

Keputusan itu datang lewat selembar surat bernomor B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025, yang diteken setelah penyidik menilai peran RM tak sekadar administratif. “Penetapan ini hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak. Kalimat yang pendek, tapi cukup memberi sinyal: lingkar penyimpangan Labkesda tak berhenti di balik meja dinas atau kontraktor.

Jejak Konsultan di Antara Anggaran yang Meliuk

Dalam banyak proyek infrastruktur daerah, posisi konsultan adalah poros yang menentukan bentuk awal permainan: dari gambar kerja, nilai anggaran, hingga persentuhan dengan kontraktor. Pada proyek Labkesda, RM berada pada dua simpul sekaligus perencana dan pengawas. Dua titik yang, menurut penyidik, menjadi pintu masuk penyimpangan.

Temuan awal penyidik menunjukkan adanya rekayasa sejak tahap desain hingga pemeriksaan mutu pekerjaan. Nilai proyek yang semestinya untuk fasilitas kesehatan berubah wujud menjadi angka-angka yang berputar di luar jalur. Kerugian sementara negara ditaksir mencapai Rp 2,72 miliar, angka yang melesat jauh dari nilai awal rencana pembangunan.

Empat Nama Sebelumnya, Satu Pola yang Sama

Sebelum RM, empat nama lain telah masuk daftar tersangka:

1. Joni Haryadi Thabrani, Kepala Dinas Kesehatan

2. Doni Iswanto, PPTK

3. Akhmad Basir, kontraktor

4. Joli Okta Riansyah, pelaksana proyek

Deretan nama ini memperlihatkan pola jamak korupsi daerah: pejabat memegang palu keputusan, konsultan menyusun alur celah, kontraktor mengalirkan eksekusi. Penyidik menduga, hubungan antarperan itu tak berdiri sendiri, melainkan bergerak dalam satu garis koordinasi yang saling mengunci.

Penahanan Demi Mengamankan “Cerita”

RM langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan surat PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025. Ia dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga 9 Desember mendatang. Alasan penahanan jelas: mencegah tersangka menghilangkan bukti, mempengaruhi saksi, atau merapikan jejak-jejak yang selama ini tertutupi. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menjadi pegangan hukum, tapi di balik itu penyidik ingin memastikan satu hal: tak ada versi cerita yang diatur ulang.

Arah Penyidikan: Terus Menanjak atau Menabrak Dinding?

Walau lima nama sudah ditetapkan, Kejari Bengkulu belum menutup pintu. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Wisdom. Kalimat yang sering terdengar dalam penyidikan kasus korupsi, tapi kali ini terasa lebih berbobot. Karena proyek Labkesda bukan sekadar soal pembangunan tak tuntas, melainkan rangkaian keputusan yang dibuat berlapis dan saling menutupi.

Penyidik kini melanjutkan pendalaman: menelisik kontrak, membongkar pola komunikasi antarperan, dan mengurai aliran uang yang diduga mengalir tak sesuai peruntukan. Jika temuan baru muncul, penyidikan bisa merangkak naik menyentuh aktor lain—baik di lingkar dinas maupun lingkar teknis proyek.

Untuk sementara, RM adalah nama terbaru dalam daftar. Tapi di papan catur korupsi proyek daerah ini, bidak yang bergerak jarang hanya satu.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *