TNews, BENGKULU – Perkara korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) resmi memasuki tahap penuntutan. Pada Rabu sore, 19 November 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Pelimpahan Tahap II.
Bebby Hussy dkk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada operasi pertambangan batu bara RSM. Penyidik menduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 miliar, berasal dari praktik pertambangan ilegal, manipulasi volume produksi, dan pelanggaran izin operasional perusahaan.
Selain Bebby, empat tersangka lain juga diserahkan ke kejaksaan, yakni Sakya Hussy—putra Bebby Hussy, serta Agusman, Julius Shoh, dan Sutarman. Mereka dilimpahkan bersama dokumen, barang bukti, serta sejumlah aset bernilai tinggi yang telah disita penyidik Kejati Bengkulu.
Setelah proses serah terima, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Bengkulu serta Lapas Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan penuntut sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan.
“Hari ini Kejari Bengkulu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” kata Yeni.
Ia menambahkan, selain dokumen-dokumen penting, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa aset berharga yang tengah diperiksa lebih lanjut, termasuk emas batangan.
Untuk persidangan nanti, kejaksaan menurunkan delapan jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati dan Kejari. “Tersangka lainnya akan segera menyusul dilimpahkan,” ujar Yeni.
Persidangan perdana diperkirakan digelar dalam waktu dekat dan menjadi momentum penting bagi penuntasan salah satu kasus korupsi pertambangan terbesar di Bengkulu.*







