TNews, BINJAI – Pelantikan pejabat tinggi Pratama Kota Binjai yang digelar di Pasar Tradisional Tavip menuai kritik keras dari LSM LIRA. Menurut organisasi ini, pelantikan yang dipimpin Wakil Walikota Hasanul Jihadi melanggar beberapa aspek penting tata pemerintahan.
“Kami mencatat pelanggaran tata tempat, tata penghormatan, dan ketidakpastian jadwal yang merugikan ASN,” ungkap Arif Budiman Simatupang, S.H., Ketua LSM LIRA Kota Binjai. Arif menambahkan, acara resmi pemerintah wajib mencantumkan simbol negara, termasuk foto Presiden dan Wakil Presiden, yang diabaikan dalam pelantikan ini.
Acara ini sempat menimbulkan kebingungan karena perubahan mendadak lokasi dan waktu yang diumumkan melalui WhatsApp, sementara surat resmi sebelumnya sudah menetapkan Aula Pemerintah Kota pukul 11.00 WIB. Sejumlah OPD yang hadir menunggu lebih dari satu jam, menimbulkan kesan kurang tertib dan disiplin.
LSM LIRA menegaskan akan melayangkan laporan ke Kementerian Dalam Negeri jika pemerintah kota tidak memberikan klarifikasi. “Nilai simbolis tidak boleh mengesampingkan hukum. Pelantikan harus dilakukan di tempat yang layak sesuai martabat jabatan dan regulasi,” tegas Arif.*
Peliput: Nanda






