TNews, BINJAI – Pelantikan Pejabat Eselon II (Asisten I) Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring, oleh Wakil Walikota Hasanul Jihadi berlangsung di lokasi yang tak biasa: Lapangan Pasar Tradisional Tavip. Acara ini menjadi sorotan tajam karena dinilai melanggar protokol dan ketentuan resmi pemerintah.
Sehari sebelum pelantikan, surat undangan resmi menyebutkan acara akan digelar di Aula Pemerintah Kota Binjai pukul 11.00 WIB dengan pakaian resmi PSL/Jas. Namun, Kepala BKD Rahmat Fauzi tiba-tiba mengumumkan perubahan lokasi ke Pasar Tavip dan waktu dimajukan menjadi 09.30 WIB melalui pesan WhatsApp.
Ketidakpastian ini membuat undangan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunggu hingga pukul 11.00 WIB sesuai jadwal awal. “Kejadian ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam manajemen acara pemerintah,” ujar Arif Budiman Simatupang, S.H., Ketua LSM LIRA Kota Binjai.
Arif menekankan tiga pelanggaran serius. Pertama, pelanggaran tata tempat karena pelantikan pejabat tinggi dibawa ke pasar yang tidak memiliki kesan sakral. Kedua, pelanggaran tata penghormatan negara karena tidak adanya pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, ketidakpastian jadwal yang merugikan disiplin aparatur pemerintah.
Menurut Arif, pelantikan pejabat merupakan penyerahan amanah negara, sehingga harus dijalankan sesuai aturan undang-undang keprotokolan dan prinsip disiplin ASN. “Makna simbolis tidak boleh mengesampingkan hukum positif,” tegasnya.*
Peliput: Nanda






