PN Kotamobagu Hukum Pemilik Toko Pelanggar Perda Minol, Barang Bukti Dimusnahkan

oleh -316 Dilihat
Gambar: Suasana sidang Tipiring pelanggaran Perda Minol di PN Kotamobagu, Jumat, 21 November 2025. Hakim M. Burhanuddin Yusuf memimpin persidangan sementara Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta dan Bambang Dachlan, S.E. mengikuti jalannya sidang dari awal hingga putusan. Foto: Muklas.

TNews, KOTAMOBAGU – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) di Pengadilan Negeri Kotamobagu berakhir dengan putusan tegas pada Jumat (21/11/2025).

Pantauan langsung di ruang sidang, Hakim Tunggal M. Burhanuddin Yusuf, S.H.M.H., memimpin jalannya persidangan yang juga dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan Bambang Dachlan, S.E. Kedua pejabat ini mengikuti seluruh proses persidangan, mulai dari dakwaan hingga pembuktian.

Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti Minol yang disita Satpol PP Kotamobagu, hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

•    Terdakwa TMJ, pemilik Toko Bukit Karya, dijatuhi denda Rp 15 juta, dengan opsi kurungan satu bulan bila tidak dibayarkan. Seluruh minuman beralkohol disita dan dimusnahkan. Biaya perkara sebesar Rp 3.000 dibebankan pada terdakwa.
•    Terdakwa JG, pemilik Toko Klantongan, dijatuhi denda Rp 7,5 juta atau kurungan 15 hari. Barang bukti dirampas dan dimusnahkan, biaya sidang Rp 3.000.
•    Terdakwa JG, pemilik CV Tita, dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp 15 juta atau kurungan satu bulan. Seluruh barang bukti dimusnahkan, biaya perkara Rp 3.000.

Usai persidangan, Sahaya Mokoginta menyatakan puas dengan putusan hakim yang tegas menindak pelanggaran.

“Pemusnahan seluruh barang bukti adalah langkah penting untuk membersihkan Kotamobagu dari peredaran Minol ilegal,” tegasnya.

Bambang Dachlan menegaskan komitmen Pemkot Kotamobagu untuk menindak tegas pelaku tanpa pilih kasih. “Tidak ada tebang pilih. Barang bukti dimusnahkan, pelaku ditindak. Ini bukti keseriusan kami,” ujarnya.*

Peliput: Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *