TNews, OPINI – Kasus dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu kembali bergulir sebagai polemik panas yang menyorot arah penegakan hukum di daerah. Proyek ratusan miliar rupiah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp190 miliar itu telah menetapkan mantan pejabat Pemkot Bengkulu, Ahmad Kanedy, sebagai tersangka. Namun langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar: mengapa hanya dia?
Ketua GPP RI Merdeka, Efrianto alias Jep Lintang, menjadi salah satu suara paling lantang mempertanyakan ketimpangan ini. Ia menilai penetapan Kanedy sebagai tersangka tidak dibarengi dengan pemeriksaan setara terhadap pejabat yang memegang kendali selama satu dekade setelahnya, Helmi Hasan.
> “Apa bedanya Bang Kanedy dengan Helmi Hasan? Di sisi mana Bang Kanedy sampai bisa ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa Helmi Hasan, yang notabene menjabat 10 tahun setelah beliau, tidak ditetapkan sebagai tersangka?”
— Jep Lintang, Ketua GPP RI
Jep menegaskan bahwa dasar hukum penetapan Kanedy harus dijelaskan secara terbuka.
> “Bang Kanedy bisa ditetapkan sebagai tersangka—apa dasarnya, dan di mana letak kesalahan beliau?”
Ia juga mempertanyakan masa pemerintahan Helmi Hasan yang dinilainya tidak menuntaskan persoalan Mega Mall, padahal menjabat selama dua periode.
> “Sepuluh tahun menjabat berarti sepuluh tahun pembiaran. Kenapa pada zaman Helmi menjabat, masalah Mega Mall tidak dituntaskan?”
Lebih jauh, Jep menyinggung adanya kesan perlakuan khusus kepada Helmi Hasan dalam proses hukum yang berlangsung.
> “Sekarang ini Helmi Hasan melenggang seperti tidak tersentuh hukum. Ada perlakuan khusus, mulai dari tempat pemeriksaan hingga status beliau.”
Menurutnya, Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum tidak sedang tebang pilih dan tidak berhenti pada satu nama saja. Jika Mega Mall adalah masalah struktural yang berlangsung bertahun-tahun, maka seluruh pihak terkait semestinya diperiksa tanpa kecuali.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan tegas:
> “Kami dan masyarakat Provinsi Bengkulu berharap Kejaksaan berlaku adil tanpa membeda-bedakan siapa pun.”
Catatan Redaksi Vox Populi
Pernyataan di atas sepenuhnya berasal dari narasumber (Ketua GPP RI Merdeka Efrianto). Para pihak yang disebut, termasuk Kejaksaan maupun Helmi Hasan, berhak memberikan klarifikasi, sanggahan, atau penjelasan. Demi keberimbangan informasi, Vox Populi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan versi mereka. *
Opini Publik: Vox Populi VD






