TNews, BINJAI – Polemik pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang digelar di kawasan Pasar Tavip pada Rabu (12/11) akhirnya menimbulkan fakta baru. Di mana undangan resmi pelantikan disebut tidak lagi disebar secara tertulis, melainkan hanya melalui grup WhatsApp.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai, Rahmad Fauzi, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya, Kamis (13/11/2025) pagi.
“Sekarang sudah zaman teknologi, bang. Tidak harus pakai undangan tertulis lagi, cukup lewat WhatsApp,” ujar Fauzi santai.
Menurut Fauzi, pelantikan yang semula direncanakan berlangsung di Aula Pemko Binjai, mendadak dipindahkan ke Pasar Tavip tanpa adanya surat perubahan lokasi. “Undangan pertama memang di Aula, tapi tidak masalah kalau dipindah. Disampaikan lewat grup WA saja,” tambahnya.
Namun kebijakan ini menuai sorotan dari sejumlah pihak. Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai, Juli Sawitma Nasution, yang turut dimintai tanggapan, justru menilai positif pelantikan di lokasi pasar.
“Kalau dilantik di situ, biar mereka lebih tahu kondisi kerja di lapangan. Supaya bisa langsung dibenahi, terutama di Pasar Tavip,” kata Juli Sawitma melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Berbeda pandangan disampaikan Arif Budiman Simatupang, SH, Wali Kota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kota Binjai. Arif menilai pelantikan di tempat umum tanpa surat resmi merupakan bentuk pengabaian aturan protokoler dan etika administrasi ASN.
“Pelantikan di pasar tanpa dasar hukum jelas tidak sah secara protokoler. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 mengatur bahwa upacara pemerintahan harus menjamin kewibawaan dan kehormatan penyelenggara negara,” tegas Arif.
Ia juga menyoroti bahwa bangunan Pasar Tavip hingga kini belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemko Binjai.
“Kalau asetnya saja belum diserahkan, kok bisa dijadikan lokasi pelantikan? Ini jelas melanggar prinsip administrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya lagi.
Arif menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020, pelantikan pejabat struktural semestinya dilakukan di tempat resmi pemerintahan — seperti aula kantor atau ruang upacara yang ditetapkan secara formal.*
Peliput: Nanda






