Beredar Isu Kades Talang Curup dapat Penanguhan, Polisi Tegaskan Tersangka Masih Ditahan

oleh -181 Dilihat
Gambar: Kepala Desa Talang Curup, Sudianto bin Abdul Ranid (alm), saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Utara, Senin, 22 Desember 2025. Foto: Wawan / TNews.

TNews, BENGKULU UTARA – Isu kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara, mencuat di tengah masyarakat. Informasi tersebut beredar tak lama setelah Sudianto bin Abdul Ranid (alm) resmi ditahan di Mapolres Bengkulu Utara sejak 22 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kabar tersebut menimbulkan berbagai reaksi publik. Pasalnya, jika penangguhan penahanan benar-benar dikabulkan, maka hal itu akan menjadi preseden baru. Sepanjang penelusuran kasus korupsi di Bengkulu Utara, belum pernah ada tersangka korupsi dari unsur kepala desa yang mendapatkan penangguhan penahanan di tingkat kepolisian.

Namun demikian, pihak kepolisian memastikan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.

“Saya memang mendengar informasi itu, tetapi sampai sekarang surat permohonannya belum saya terima. Bisa jadi masih dalam proses di pimpinan,” kata Alvan saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan tidak serta-merta dapat dikabulkan dan harus melalui sejumlah pertimbangan. Menurutnya, faktor urgensi menjadi poin utama dalam menilai apakah penangguhan memungkinkan atau tidak.

“Penangguhan penahanan itu dilihat dari urgensinya. Kalau tidak ada alasan mendesak, maka kecil kemungkinan dikabulkan. Yang pasti, sampai hari ini status tersangka masih ditahan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Talang Curup ini masih terus bergulir. Publik kini menunggu kepastian sikap kepolisian, sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di tingkat desa.*

Peliput: Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *