Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditangkap KPK, Tekait Dugaan Praktik Ijon Proyek

oleh -280 Dilihat

TNews, KAB. BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret kepala daerah aktif. Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Tak hanya itu, ayahnya, H.M Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK melalui OTT pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang. Delapan di antaranya, mayoritas dari unsur swasta, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena telah ditemukan kecukupan alat bukti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Menurut penyidik, praktik dugaan suap bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia disebut mulai membangun komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek yang disalurkan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.

Total dana ijon yang mengalir dari Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan. Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan lain yang diduga diterima Ade sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat yang belum sempat digunakan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang dijerat pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Sarjan disangkakan sebagai pemberi suap.

(Asih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *