TNews, OPINI – Viralnya Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah jaksa di Banten, Kalimantan Selatan, hingga Bekasi kembali membuka borok lama penegakan hukum di negeri ini. Bukan hanya soal korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, tetapi soal konflik kepentingan struktural ketika institusi hukum harus mengadili anggotanya sendiri.
Pengambilalihan perkara OTT jaksa dari KPK oleh Kejaksaan Agung, meski dibungkus narasi koordinasi dan sprindik yang lebih dulu terbit meninggalkan tanda tanya besar di benak publik. Di sinilah masalah utamanya: bagaimana mungkin lembaga yang gagal mengawasi internalnya secara efektif justru mengambil alih kasus yang membongkar kegagalan tersebut?
Kekhawatiran Ini Corruption Watch (ICW) soal potensi konflik kepentingan dan pelokalisiran perkara bukanlah sikap apriori. Ini adalah refleksi dari pengalaman panjang bangsa ini menghadapi praktik “bersih-bersih semu” di tubuh penegak hukum.
Sejarah memberi pelajaran pahit melalui konflik Cicak vs Buaya antara KPK dan Polri. Saat itu, publik menyaksikan bagaimana semangat pemberantasan korupsi nyaris dilumpuhkan demi melindungi martabat korps. Hukum dipelintir, kewenangan diperdebatkan, sementara substansi keadilan
dikesampingkan.
Jika bukan karena tekanan publik, KPK mungkin telah runtuh lebih awal.
Kini, dengan aktor berbeda namun pola serupa, publik kembali dihadapkan pada situasi yang nyaris identik. Jaksa yang ditangkap KPK, alih-alih menjadi momentum reformasi internal Kejaksaan, justru memunculkan resistensi dan ketegangan antar lembaga. Isu keberatan keras hingga ancaman penarikan jaksa dari KPK, meski dibantah, menunjukkan rapuhnya komitmen bersama dalam memberantas korupsi.
OTT sejatinya bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jejaring korupsi yang lebih luas. Ketika kasus itu segera “diamankan” ke dalam institusi asal pelaku, maka kecurigaan publik tak terelakkan: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang dijinakkan?
Lebih jauh, fakta bahwa jaksa, polisi, bahkan pejabat penegak hukum lainnya berulang kali terjaring OTT adalah bukti telanjang bahwa pengawasan internal Polri, Kejaksaan, dan bahkan KPK sendiri belum sepenuhnya sehat. Reformasi birokrasi yang didengungkan selama bertahun-tahun belum menyentuh akar persoalan: budaya kekuasaan, solidaritas korps, dan impunitas.
Pertanyaan mendasarnya kini sederhana namun menohok: kapan institusi hukum di negeri ini benar-benar berbenah?
Kapan Polri berhenti defensif setiap kali anggotanya disentuh hukum?
Kapan Kejaksaan berhenti merasa paling berhak menangani kasus korupsinya sendiri?
Dan kapan KPK harus diawasi ketat kinerjanya dan dibiarkan bekerja tanpa tekanan, ancaman, atau tarik-menarik kepentingan?
Negara hukum tidak bisa berdiri di atas ego kelembagaan. Tidak boleh ada institusi yang kebal, apalagi mengadili dirinya sendiri. Jika Polri, Kejaksaan, dan KPK terus terjebak dalam konflik kewenangan dan perlindungan korps, maka korupsi akan selalu selangkah lebih maju.
Belajar dari Cicak vs Buaya, dan dari OTT Jaksa okeh KPK namun diambil alih Kejaksaan Agung, satu kesimpulan tak bisa dihindari: tanpa reformasi menyeluruh dan kesediaan untuk diawasi secara independen, penegakan hukum hanya akan menjadi sandiwara berulang.
Rakyat tidak butuh drama. Rakyat hanya menuntut satu hal: hukum ditegakkan tanpa pandang seragam, jabatan, dan institusi.
Jika tidak, sejarah akan kembali mencatat bukan koruptor yang kalah, melainkan keadilan yang sekali lagi dikorbankan.*
Oleh: Vox Populi VD






