TNews, MANADO – Rabu, 10 Desember 2025, kasus korupsi dana hibah GMIM yang menyeret Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, mencapai titik akhir. Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun dengan vonis yang relatif ringan.
Hakim Ketua Ahmad Paten Sili menjatuhkan hukuman penjara selama 12 bulan. Dengan perhitungan masa tahanan yang sudah dijalani, Pdt Hein Arina diperkirakan bisa segera mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), karena hampir dua pertiga dari masa hukuman telah terpenuhi.
Dalam persidangan, hakim menekankan bahwa sebagian besar kesalahan terjadi pada pelaksanaan administrasi kegiatan, bukan akibat perintah atau instruksi terdakwa. “Semua saksi yang dihadirkan justru meringankan terdakwa. Tidak ada hubungan jabatan Pdt Hein Arina dengan tindakan teknis pengelolaan hibah,” jelas Ahmad Paten.
Hakim juga membeberkan beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa inisiatif pemberian hibah berasal dari Pemprov Sulut, tanpa adanya proposal resmi dari Sinode GMIM. Kondisi ini membuat pengelolaan dana hibah menjadi kurang siap, sehingga pihak GMIM mengalami kesulitan dalam pertanggungjawaban dana.
Selain itu, sikap terbuka Pdt Hein Arina dalam memberikan keterangan serta tanggung jawab terhadap keluarga juga menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
Namun, hakim menekankan bahwa terdakwa tetap memiliki catatan memberatkan karena dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Vonis lengkap menetapkan hukuman penjara 12 bulan, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp8,5 miliar.
Dengan vonis ini, Pdt Hein Arina bisa segera merencanakan proses hukum untuk menghirup udara bebas lebih cepat dari yang diperkirakan. (**)







