Hak Tak Dibayar, Eks Karyawan Tuntut PT. ISS Indonesia

oleh -304 Dilihat
Gambar: Hak Tak Dibayar, Eks Karyawan Tuntut PT. ISS Indonesia.

TNews, JAKARTA – Upaya seorang mantan karyawan PT ISS Indonesia untuk mendapatkan hak-hak kerjanya memasuki babak baru setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang mengeluarkan putusan yang menguatkan tuntutannya.

Mantan karyawan yang telah bekerja sejak 2016 itu di-PHK pada Juli 2023. Ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi terkait pemutusan hubungan kerja.

Sementara pihak perusahaan berdalih tindakan itu dilakukan akibat dugaan keterlambatan hadir dan tidak adanya laporan kerja harian. Dua alasan inilah yang kemudian dibawa ke meja hijau untuk diuji kebenarannya.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari surat peringatan hingga rekomendasi Dinas Tenaga Kerja. Namun, bukti-bukti tersebut tidak berhasil meyakinkan hakim bahwa PHK telah dilakukan sesuai prosedur.

Dipimpin hakim Lilik Sugihartono, S.H., majelis menyatakan PT ISS Indonesia tidak dapat membuktikan alasan PHK sekaligus tidak memenuhi kewajiban membayar hak-hak karyawannya. Hak yang semestinya diterima mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, serta sejumlah komponen lain. Dari total tagihan lebih dari Rp 122 juta, pengadilan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi sebesar Rp 30,4 juta.

Perusahaan sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan diajukan melewati batas waktu. Namun, keberatan itu ditolak pengadilan yang menilai tenggat waktu masih terpenuhi dan alasan PHK tidak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Hingga putusan dibacakan, mantan karyawan tersebut mengaku hanya ingin haknya dipenuhi sesuai aturan. Sementara PT ISS Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini.*

Peliput: Kon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *