Imbas Penembakan 5 Petani oleh PT ABS: Mahasiswa Segel Aula Kantor BPN Bengkulu

oleh -618 Dilihat
Gambar: Imbas Penembakan 5 Petani oleh PT ABS: Mahasiswa Segel Aula Kantor BPN Bengkulu.

TNews, BENGKULU – Aula Kantor Kanwil ATR/BPN Bengkulu berubah menjadi ruang tekanan pada Senin siang (1/12/2025). Mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan menyegel pintu aula, membuat Kepala Kanwil ATR/BPN Bengkulu, Indra Imanuddin, terkurung di dalam ruangan bersama beberapa staf dan dua wartawan. Situasi berlangsung sekitar tiga puluh menit hingga polisi turun melakukan negosiasi.

Aksi mahasiswa itu dipicu insiden penembakan lima petani di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, yang diduga dilakukan karyawan PT ABS, perusahaan yang telah lama bersinggungan dengan warga soal batas dan legalitas lahan. Mahasiswa menilai operasi perusahaan sawit tersebut berangkat dari izin yang “kabur” dan bukan tanpa cacat.

“Kami tidak bisa terima petani ditembak karena mempertahankan tanahnya,” seru Adit, koordinator aksi. “HGU PT ABS baru terbit tahun 2025, padahal mereka sudah beroperasi sejak 2012. Lalu apa status mereka sebelum itu?”

Tuntutan mereka jelas: pencabutan izin PT ABS, dengan tenggat tiga hari. Tekanan ikut datang dari orator lain, termasuk Riski Pratama dari PMII, yang menyoroti minimnya transparansi dokumen perizinan.

Dialog yang Tersendat

Indra akhirnya mengajak perwakilan mahasiswa berdiskusi di aula. Ia memaparkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu pertama kali terbit pada 2012, masa ketika aturan memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa HGU. Situasi berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015 yang mewajibkan seluruh perusahaan sawit mengantongi HGU.

“Karena itu pada 2024 pemerintah membentuk Satgas Perkebunan Sawit. Ada sekitar 537 perusahaan secara nasional yang hanya memiliki IUP tanpa HGU, termasuk PT ABS,” ujar Indra.
Ia menambahkan HGU PT ABS baru keluar pada Maret 2025, disusul IUP terbaru yang diterbitkan pemerintah daerah pada Mei tahun yang sama.

Ketegangan muncul saat mahasiswa meminta BPN membuka dokumen HGU PT ABS. Indra menolak, dengan merujuk Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2001, yang menetapkan bahwa dokumen seperti HGU, peta dan daftar HGU, hingga informasi pertanahan tertentu tidak dapat dibuka kecuali untuk kepentingan penyidikan.

“Kami dibatasi aturan. Data itu tidak bisa diberikan kepada publik begitu saja,” katanya.

Segel dan Surat Pernyataan

Ketika dialog buntu, mahasiswa keluar dari aula dan langsung memasang segel di pintu. Praktis, Indra, staf, dan wartawan yang berada di dalam tidak dapat keluar. Polisi kembali membuka jalur komunikasi.

Mahasiswa kemudian menawarkan jalan keluar: segel dibuka bila kepala BPN bersedia menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwa PT ABS memang telah beroperasi sebelum 2025 tanpa HGU. Setelah Indra membubuhkan tanda tangan, segel dilepas dan ruangan kembali dibuka.

Massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu, luka lima petani di Pino Raya dan silang-sengkarut perizinan PT ABS terus menjadi gambaran bahwa persoalan tanah di Bengkulu kerap lebih rumit daripada garis pada peta.*

Pewarta: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *