Karyawan Menang dalam Perselisihan PHK, PT ISS Indonesia Diperintahkan Bayar Kompensasi

oleh -164 Dilihat
Gambar: Karyawan Menang dalam Perselisihan PHK, PT ISS Indonesia Diperintahkan Bayar Kompensasi.

TNews, JAKARTA – Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Serang memutuskan kemenangan bagi seorang karyawan yang menggugat PT. ISS Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak. Putusan ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum terkait PHK.

Karyawan tersebut telah bekerja di PT. ISS Indonesia sejak Agustus 2016 dan di-PHK pada Juli 2023. Alasan yang diberikan perusahaan terkait PHK adalah keterlambatan hadir di kantor dan tidak menyerahkan laporan harian. Namun, karyawan itu membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima surat resmi terkait pemutusan kerja.

Melalui kuasa hukum, karyawan tersebut menuntut sejumlah haknya, termasuk pesangon, upah proses, uang penghargaan masa kerja, hak cuti besar, dan tunjangan hari raya, dengan total klaim mencapai lebih dari Rp 122 juta. Dalam persidangan, majelis hakim meninjau bukti yang diajukan kedua pihak, termasuk surat peringatan dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Majelis hakim yang saat itu dipimpin Lilik Sugihartono, S.H., memutuskan bahwa PT. ISS Indonesia terbukti tidak memenuhi kewajibannya membayar upah dan pesangon. Pengadilan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi sebesar Rp 30,4 juta, yang mencakup uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

Perusahaan sempat mengajukan eksepsi, menyatakan gugatan diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, hakim menolak eksepsi tersebut dan menegaskan bahwa alasan PHK tidak sesuai dengan ketentuan hukum.*

Peliput: Kokon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.