Kasus Pasar Panorama Bengkulu: Ketika Rp12 Miliar Menguap, dan Jejaknya Diduga Tak Hanya Berhenti di Dua Nama

oleh -86 Dilihat
Gambar: Kasus Pasar Panorama Bengkulu: Ketika Rp12 Miliar Menguap, dan Jejaknya Diduga Tak Hanya Berhenti di Dua Nama.

TNews, OPINI – Banyak laporan nitizen ke Vox Populi VD bahwa selain Parizan Hermidi dan Bujang HR: anggota dewan dari Partai PAN dan Kadis Disperindagrin, diduga kuat ada keterlibatan pihak lain: oknum sipil, oknum wartawan, oknum LSM, oknum pejabat, hingga anggota dewan lain yang ikut menikmati pusaran dana Pasar Panorama senilai Rp12 miliar.

Maka wajar jika publik bertanya: mengapa kasus sebesar ini hanya menampilkan dua tersangka di permukaan?
Apalagi setiap wartawan peliput di Kejari Bengkulu, ketika menanyakan soal potensi tersangka baru, selalu mendapat jawaban dari Kasiintel Fri Wisdom Sumbayak bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pernyataan ini seperti apa yang diinginkan Nitizen terkait kesetaraan semua orang dihadapan hukum “Equality Before The Law”.

Jejak Dokumen, Aliran Dana, Pembiaran Pejabat, dan Moralitas Hukum

Dalam birokrasi pemerintahan, tidak ada kebijakan yang berdiri sendiri, terlebih penjualan kios Pasar Panorama yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Proses bernilai miliaran rupiah seperti ini pasti akan meninggalkan jejak:

1. Nota dinas

2. Paraf

3. Tanda tangan

4. Disposisi

5. Persetujuan berjenjang

Karena itu sulit diterima logika publik jika kasus sebesar ini hanya melibatkan dua nama: Parizan Hermidi dan Bujang HR.

Dalam birokrasi, setiap jejak dokumen mengandung makna moral dan hukum:

Paraf adalah bukti mengetahui.

Tanda tangan adalah bukti menyetujui.

Disposisi adalah bukti memberi arah.

Jika jejak ini lengkap, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:

Apakah rantai tanggung jawab benar-benar berhenti hanya di dua orang?
Ataukah ada pihak lain yang masih “ditutup” dari proses hukum?

Pembiaran Pejabat Juga Bentuk Kejahatan

Dalam hukum pidana dikenal konsep by omission: pelanggaran tidak hanya terjadi karena seseorang melakukan, tetapi juga karena ia membiarkan.

Pejabat yang mengetahui penyimpangan, memiliki kewenangan mencegah, namun memilih diam, dapat dianggap turut melakukan tindak pidana.

Ini bukan hanya persoalan hukum positif, tetapi juga persoalan moralitas hukum, sebagaimana diajarkan para filsuf:

1. Gustav Radbruch: Ketika Hukum Kehilangan Moralitas

Hukum tanpa moral kehilangan legitimasinya. Pembiaran pejabat meruntuhkan legitimasi hukum itu sendiri.

2. Socrates: Diam terhadap Ketidakadilan adalah Ketidakadilan

Dalam Apologia, Socrates menegaskan bahwa membiarkan ketidakadilan berarti menjadi bagian dari ketidakadilan.

3. John Rawls: Proses yang Tidak Jujur Tidak Akan Menghasilkan Keadilan

Dokumen birokrasi yang berlapis paraf dan tanda tangan adalah bagian dari proses. Bila proses kotor, hasilnya mustahil adil.

4. Lon L. Fuller: Moralitas Internal Penegakan Hukum

Penegakan hukum harus dilakukan dengan integritas, konsistensi, dan itikad baik. Jika hanya dua orang dijerat sementara dokumen menunjukkan keterlibatan lebih banyak pihak, moralitas hukum runtuh.

Kejaksaan Tidak Boleh Hanya Mengejar Target “Kasus Naik Pengadilan”

Penegakan hukum bukan sekadar mengirim berkas ke pengadilan demi statistik kinerja.
Yang diperlukan adalah keadilan substansial, bukan formalitas prosedural.

Karena itu Kejaksaan tidak boleh berhenti pada angka dua lalu melupakan angka dua belas.

Dua tersangka,
Dua berkas,
Dua nama yang muncul ke publik

Sementara dokumen birokrasi menunjukkan rangkaian persetujuan panjang.
Dan aliran dana Rp12 miliar sangat mungkin tidak hanya mengalir kepada dua tangan.

Ini membuka ruang dugaan publik tentang:

selective justice atau dalam pengertian masyarakat umum: tebang pilih.

Rawls mengingatkan:
ketidakadilan tidak hanya terjadi ketika orang jahat tidak dihukum, tetapi ketika mereka yang seharusnya dihukum justru dibiarkan bebas.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Dua Nama

Dengan dokumen lengkap, paraf berlapis, pejabat mengetahui namun membiarkan, serta aliran dana yang dapat dilacak, penegakan hukum wajib menyentuh akar persoalan—bukan hanya pucuk.

Masyarakat Bengkulu hanya menuntut satu hal sederhana:

Keadilan yang bekerja penuh, tanpa takut, tanpa pilih kasih, dan tanpa berhenti pada pelaku di permukaan.

Karena:

Hukum tanpa moralitas hanyalah formalitas.
Penegakan hukum tanpa keberanian hanyalah seremonial.

Dan publik kini melihat dengan jelas:

Ada lebih banyak nama yang mesti muncul dugaan nitizen: anggota dewan, kadis, oknum LSM, oknum wartawan, hingga pihak sipil lain, yang diduga ikut menikmati pusaran dana Rp12 miliar.

Keadilan tidak boleh berhenti di angka dua.
Tidak kali ini. Tidak juga untuk Rp12 miliar yang hilang dari uang rakyat Bengkulu.*

Opini: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses