Keran Tambang Rakyat Dibuka, Negara Menata Peluang dan Menyiapkan Jerat Hukum bagi Penambang Ilegal

oleh -541 Dilihat
Gambar: Keran Tambang Rakyat Dibuka, Negara Menata Peluang dan Menyiapkan Jerat Hukum bagi Penambang Ilegal.

TNews, OPINI – Lebih dari 1.200 Blok WPR Telah Ditetapkan Kementerian ESDM

Negara akhirnya membuka keran legalisasi tambang rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah menata ulang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai pintu masuk legal bagi masyarakat, koperasi, dan usaha kecil untuk mengelola sumber daya mineral secara sah. Namun bersamaan dengan itu, negara juga mempertegas satu pesan: di luar koridor WPR dan izin resmi, aktivitas tambang tetaplah kejahatan serius dengan ancaman pidana berat.

Kerangka hukumnya kini terang. Undang-Undang Minerba secara tegas mengakui pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional, tetapi hanya jika dikelola melalui WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa WPR, tidak ada legalitas. Tanpa IPR, setiap aktivitas penambangan otomatis masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI) yang dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Di saat yang sama, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka pintu jerat pidana tambahan jika aktivitas tersebut merusak sungai, daerah aliran sungai (DAS), tanah, atau ekosistem sekitarnya.

Artinya, negara tidak sedang melonggarkan hukum. Negara justru sedang memisahkan secara tegas mana tambang rakyat yang legal dan terkelola, dan mana yang ilegal serta merusak lingkungan. Legalitas bukan hadiah, melainkan hasil dari proses tata kelola yang ketat, mulai dari penetapan WPR, dokumen pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga kewajiban jaminan pascatambang.

Sejumlah daerah telah membaca arah kebijakan ini dengan cukup jernih. Di Sulawesi Utara, pemerintah provinsi bersama Kementerian ESDM telah menyetujui 30 blok WPR sebagai dasar transformasi PETI menjadi pertambangan rakyat legal. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 15 zona WPR dengan total 56 blok untuk menertibkan ratusan titik PETI yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan lingkungan memadai. Di Bengkayang, Kalimantan Barat, dorongan penetapan WPR emas tradisional diarahkan untuk menghentikan praktik tambang liar sekaligus memulihkan kendali negara atas wilayah sungai dan hutan. Gorontalo telah menyusun dan memperoleh penetapan dokumen pengelolaan untuk 10 blok WPR di Pohuwato, sementara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, telah memiliki satu WPR aktif dan mengusulkan puluhan titik baru.

Secara nasional, lebih dari 1.200 blok WPR telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Ini menunjukkan bahwa negara, setidaknya di level regulasi, telah menyediakan jalur legal yang jelas bagi pertambangan rakyat.

Namun di titik inilah ironi Bengkulu muncul dengan sangat telanjang.
Masalah utama tambang rakyat di Bengkulu bukan semata aktivitas masyarakat, melainkan absennya kebijakan negara di tingkat daerah. Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten belum pernah mengusulkan penetapan WPR, khususnya untuk mineral logam emas. Kekosongan kebijakan ini menempatkan ribuan penambang rakyat dalam ketidakpastian hukum sekaligus menjadikan mereka objek penertiban tanpa solusi struktural.

Situasi ini semakin problematik jika dilihat dari perspektif lingkungan dan sejarah. Wilayah seperti Lebong telah dikenal sebagai kawasan tambang emas sejak awal abad ke-20. Aktivitas pertambangan rakyat di sana bukan fenomena baru, melainkan realitas sosial-ekonomi lintas generasi. Namun realitas tersebut tidak pernah diterjemahkan menjadi kebijakan pengakuan dan pengaturan melalui WPR. Akibatnya, negara hadir secara timpang: keras dalam penindakan, tetapi absen dalam perencanaan.

Padahal, WPR justru merupakan instrumen kunci untuk mengendalikan kerusakan lingkungan. Tanpa WPR, negara tidak memiliki dasar legal untuk mengatur metode penambangan, mengawasi penggunaan bahan berbahaya, melindungi sungai dan DAS, atau memastikan reklamasi pascatambang. PETI tumbuh bukan karena hukum lemah, tetapi karena negara gagal membuka pintu legal yang diwajibkan oleh undang-undang itu sendiri.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, konflik tambang di Bengkulu tidak akan pernah selesai. Kriminalisasi akan berulang, kerusakan lingkungan akan terus ditimpakan kepada rakyat, sementara akar persoalan—ketiadaan WPR—tetap dibiarkan menggantung. Dalam konteks ini, kegagalan menghadirkan WPR bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembiaran struktural yang bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, pesan nasionalnya jelas. Negara tidak boleh berhenti pada menghukum. Negara wajib menata. Penetapan WPR bukan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal, melainkan syarat mutlak agar hukum, lingkungan, dan keselamatan publik dapat ditegakkan secara bersamaan. Daerah yang menutup mata terhadap WPR sejatinya sedang melemahkan penegakan hukum itu sendiri.
Tanpa keberanian pemerintah daerah untuk mengusulkan dan menetapkan WPR, jargon penertiban tambang dan perlindungan lingkungan hanya akan terdengar nyaring di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan.*

Oleh: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *