Negara Legalkan PETI Jadi WPR, Bengkulu Tertinggal Tanpa Peta Legal Tambang Rakyat

oleh -436 Dilihat
Gambar: Negara Legalkan PETI Jadi WPR, Bengkulu Tertinggal Tanpa Peta Legal Tambang Rakyat.

TNews, OPINI – “Kapan Bantu Rakyat, Jika WPR Tak Pernah Diusulkan?”

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka keran legal bagi pertambangan rakyat dengan menetapkan lebih dari 1.200 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional. Sulawesi Utara menyiapkan 30 blok, Sumatera Barat 56 blok, Gorontalo 10 blok, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah 1 blok, dan sejumlah daerah lain telah masuk dalam peta legal nasional. Langkah ini menegaskan arah kebijakan negara: aktivitas tambang rakyat tidak lagi semata dilihat sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai realitas sosial-ekonomi yang harus ditata, dilegalkan, dan diawasi.

Namun di tengah arus legalisasi nasional tersebut, Provinsi Bengkulu justru tertinggal. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun pemerintah kabupaten terkait belum pernah secara resmi mengusulkan satu pun Wilayah Pertambangan Rakyat, khususnya untuk komoditas emas. Akibatnya, puluhan bahkan ratusan penambang rakyat hidup dalam ketidakpastian hukum, rentan kriminalisasi, dan menjadi sasaran penertiban tanpa pernah diberi jalan keluar legal oleh negara.

Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma dan wilayah Lebong adalah contoh nyata absennya kebijakan WPR di Bengkulu. Daerah ini memiliki sejarah panjang pertambangan emas rakyat yang telah berlangsung lintas generasi, bahkan sejak era kolonial pada 1931. Namun hingga hari ini, negara hadir lebih cepat sebagai aparat penertiban ketimbang sebagai pembuat kebijakan yang memberi kepastian hukum. Padahal WPR adalah instrumen resmi untuk menata aktivitas tersebut secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

Sumatera Selatan Sudah Mengusulkan, Bengkulu Masih Diam?

Praktik baik justru terlihat jelas di Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Surat Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.10.25.7/414/DESDM/2025 perihal Tindak Lanjut Usulan Penyesuaian Wilayah Pertambangan, Pemprov Sumsel secara resmi mengusulkan agar wilayah pertambangan emas rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara—yang selama ini dikategorikan sebagai PETI—dimasukkan ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat. Usulan tersebut dilengkapi peta wilayah dalam format PDF dan shapefile (shp), serta data teknis pendukung, dan disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Di Sumatera Selatan, PETI tidak diperlakukan semata sebagai kesalahan rakyat, melainkan sebagai persoalan kebijakan yang diselesaikan melalui WPR. Negara hadir bukan dengan kriminalisasi, tetapi dengan penataan.

Jambi Bergerak Masuk Peta Nasional, Bengkulu Tetap Tertinggal

Selain Sumatera Selatan, Provinsi Jambi juga telah tercatat dalam Kepmen ESDM Nomor 151.K/MB.01/MEM.B/2024 sebagai bagian dari agenda penyesuaian Wilayah Pertambangan nasional, termasuk wilayah yang diarahkan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat. Sejumlah lokasi tambang emas rakyat di Jambi diakui sebagai realitas sosial-ekonomi yang harus diformalkan melalui WPR, bukan dimatikan dengan pendekatan represif.

Masuknya Jambi dalam peta nasional WPR menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mempersulit legalisasi tambang rakyat. Daerah yang aktif mengusulkan, melengkapi peta dan data teknis, akan difasilitasi. Fakta ini sekaligus membantah alasan klasik bahwa WPR sulit atau berbelit. Masalah Bengkulu bukan regulasi, melainkan kemauan politik.

WPR: Antara Perlindungan Lingkungan dan Keadilan Rakyat

Wilayah Pertambangan Rakyat memiliki plus dan minus dalam tata kelola lingkungan. Di satu sisi, WPR mewajibkan adanya dokumen pengelolaan yang memuat rencana tambang, pengelolaan air, reklamasi, dan pengawasan lingkungan. Dengan demikian, aktivitas tambang rakyat dapat dilakukan lebih aman, terpantau, dan dampak ekologisnya bisa dikendalikan.

Di sisi lain, regulasi yang kaku tanpa pendampingan bisa menyulitkan rakyat kecil. Namun ketidaksempurnaan implementasi bukan alasan untuk meniadakan WPR sama sekali. Justru tanpa WPR, kerusakan lingkungan berlangsung tanpa kendali, sementara rakyat tetap berada di luar hukum.

Belajar dari bencana lingkungan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, kerusakan ekologis berskala besar lebih banyak disumbangkan oleh aktivitas tambang korporasi. Namun yang kerap menjadi korban justru rakyat kecil, termasuk penambang tradisional, yang tidak menikmati hasil sumber daya alam tetapi menanggung dampak kerusakan.

Kapan Bantu Rakyat Benar-Benar Diterjemahkan?

Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Helmi Hasan–Mian kerap menggaungkan slogan “bantu rakyat”. Namun dalam konteks pertambangan rakyat, pertanyaan kuncinya sederhana: kapan slogan itu diterjemahkan menjadi kebijakan konkret melalui pengusulan WPR?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, WPR adalah sarana resmi bagi perorangan dan koperasi untuk mengelola tambang mineral logam dengan luasan terbatas dan pengawasan lingkungan. Ditambah Kepmen ESDM Nomor 151 Tahun 2024, negara telah menyiapkan seluruh payung hukum. Yang belum hadir hanyalah keberanian politik pemerintah daerah.

Jika Bengkulu terus menunda pengusulan WPR, kriminalisasi akan berulang, kerusakan lingkungan tetap tak terkendali, dan rakyat terus berada di posisi rentan. Legalitas WPR bukan pembenaran praktik ilegal, melainkan kehadiran negara untuk menertibkan, melindungi lingkungan, dan memastikan keadilan ekonomi.

Bukit Sanggul dan Lebong adalah peringatan keras: tanpa WPR, pertambangan rakyat akan selalu menjadi korban tarik-menarik kepentingan, sementara oligarki tambang besar tetap menguasai sumber daya alam dan meninggalkan bencana. Negara sudah membuka jalan. Kini giliran Bengkulu memilih: terus diam, atau benar-benar membantu rakyat.*

Opini: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *