TNews, TEBING TINGGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi berhasil menangkap EF (27), tersangka pencurian aki mobil yang terjadi di Bengkel Aurora KM 03, Kelurahan Tebing Tinggi, Jumat malam (28/11/2025). Penangkapan berlangsung Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan laporan pemilik bengkel.
Pantauan di lokasi, Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., M.H., memimpin langsung penangkapan bersama Unit Reskrim. EF diamankan di area bengkel, dan dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan lima unit aki mobil sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H., mengatakan penyelidikan dimulai setelah pelapor menerima informasi kehilangan aki mobil. “Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi warga, kami mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat ini EF ditahan di Rutan Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas IPDA Andi Ilham.*
Peliput: Wanito






