Penahanan Kades Talang Curup Masih Misteri, Bupati Bengkulu Utara Angkat Suara

oleh -239 Dilihat
Gambar: Penahanan Kades Talang Curup Masih Misteri, Bupati Bengkulu Utara Angkat Suara.

TNews, BENGKULU UTARA — Penahanan Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, berinisial SU, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga hampir sepekan sejak kabar penahanan mencuat, Polres Bengkulu Utara belum juga memberikan penjelasan resmi mengenai perkara yang menjerat pejabat desa tersebut.

Pantauan wartawan di Bengkulu Utara menunjukkan informasi terkait penahanan SU hanya berkembang dari penuturan sejumlah pihak, tanpa ada keterangan terbuka dari kepolisian. Situasi ini membuat publik bertanya-tanya, terutama karena kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Upaya konfirmasi telah dilakukan ke Polres Bengkulu Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Desember 2025, namun tidak merespons. Konfirmasi lanjutan kembali dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan yang disampaikan kepada media.

Ketiadaan informasi resmi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik, kepala desa memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat paling bawah. Karena itu, keterbukaan aparat penegak hukum dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan tafsir liar.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, mengaku pemerintah daerah juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait status hukum Kepala Desa Talang Curup. Hal tersebut berdampak pada belum dapat dilakukannya langkah administratif lanjutan.

“Belum ada surat keterangan resmi dari Polres,” ujar Arie Septia Adinata saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin, 29 Desember 2025.

Sementara itu, Camat Kerkap Rahmadani membenarkan bahwa SU telah diamankan oleh kepolisian. Ia menyebut kepala desa tersebut dipanggil pada 24 Desember 2025 dan langsung ditahan.

“Benar, dipanggil tanggal 24 dan langsung ditahan di Polres terkait dugaan dana desa. Biasanya kasus seperti ini sudah melalui tahapan pemeriksaan dan audit dari Inspektorat,” kata Rahmadani kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Meski roda pemerintahan desa dikabarkan tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana tugas, ketidakjelasan informasi dari aparat penegak hukum memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu kejelasan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (**)

Peliput: Wawan Putra

Editor : Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *