TNews, JAKARTA – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjamin pemerataan pembangunan kembali disuarakan lantang oleh Gubernur Yulius Selvanus. Gubernur mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Acara nasional ini mempertemukan para kepala daerah dari provinsi-provinsi kepulauan, pimpinan lembaga legislatif, dan sejumlah pakar yang selama ini aktif mengadvokasi regulasi khusus untuk wilayah yang memiliki karakter kepulauan.
Gubernur Yulius menyoroti bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah landasan hukum mendesak yang dibutuhkan untuk memastikan adanya pemerataan pembangunan, terutama bagi daerah-daerah yang wilayahnya dipisahkan oleh lautan.
Menurutnya, Sulut—khususnya wilayah seperti Sitaro, Talaud, dan Sangihe—membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk menjamin dukungan fiskal, penyediaan infrastruktur yang memadai, dan peningkatan konektivitas antarwilayah.
“Tanpa kerangka hukum yang sesuai dengan karakter wilayah kepulauan, pembangunan di daerah seperti Sitaro, Talaud, maupun Sangihe akan terus menghadapi tantangan unik. Pembahasan RUU ini bukan sekadar penting, tapi sudah sangat mendesak,” tegas Gubernur Yulius.
Beliau menambahkan bahwa undang-undang ini akan menjadi pendorong signifikan bagi program strategis Sulut, terutama dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan, perbaikan layanan dasar masyarakat, serta penguatan akses transportasi antarwilayah.
Menyikapi tahapan penyusunan RUU, Gubernur Yulius juga memastikan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulut untuk memberikan kontribusi teknis.
“Kami siap menyampaikan data, naskah akademik, dan masukan substantif agar rumusan undang-undang benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah kepulauan. Harapannya, produk hukum ini nantinya berpihak pada masyarakat dan memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim,” ungkapnya.
Rakornas tersebut ditutup dengan kesepakatan kolektif antarprovinsi kepulauan untuk terus mengawal proses legislasi, memastikan RUU Daerah Kepulauan mendapat prioritas dan segera dimasukkan dalam Prolegnas 2025. (mt/*)






