PWI Bengkulu Desak Ombudsman Tegas Soal Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID

oleh -156 Dilihat
Gambar: PWI Bengkulu Desak Ombudsman Tegas Soal Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID.

TNews, KOTA BENGKULU – Belajar dari Babel, DPRD Bengkulu Didorong Harus Lebih Garang Awasi Transparansi Timsel, Ombudsman Harus Pro Aktif

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu untuk segera memberikan kepastian hukum atas penanganan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.

Desakan ini disampaikan Ketua PWI Bengkulu melalui Sekretaris PWI Bengkulu, Dedy Herdiansyah Putera, SE, menyusul belum adanya kejelasan resmi dari Ombudsman terkait hasil pemeriksaan laporan yang telah lama disampaikan peserta seleksi.

PWI menilai sikap diam Ombudsman berpotensi memperpanjang polemik dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses seleksi lembaga penyiaran publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“PWI meminta Ombudsman bersikap tegas dan profesional. Hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi harus segera ditetapkan dan diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik berkepanjangan,” tegas Dedy. Beberapa Waktu lalu

Menurut PWI Bengkulu, seleksi KPID bukan sekadar proses administratif, melainkan penentuan figur publik yang akan mengawasi ekosistem penyiaran daerah. Karena itu, setiap indikasi maladministrasi wajib ditindaklanjuti secara jelas dan terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.

Dugaan Kejanggalan Seleksi

Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi KPID Bengkulu telah melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Dalam surat tersebut, peserta menyoroti berbagai kejanggalan, mulai dari ketidakterbukaan panitia seleksi, dugaan ketidaksesuaian prosedur penilaian, hingga minimnya transparansi hasil di setiap tahapan seleksi.

Peserta seleksi berinisial MI dan YR menegaskan bahwa proses seleksi KPID sebagai lembaga publik seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“KPID itu lembaga strategis. Proses seleksinya tidak boleh abu-abu. Harus jelas, terbuka, dan bisa diuji,” ujar salah satu peserta.

Namun hingga berita ini diturunkan, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penanganan dugaan maladministrasi tersebut.

Belajar dari Babel: DPRD Bisa Tegas

PWI Bengkulu menilai, ketegasan Ombudsman dan DPRD Bengkulu seharusnya bisa bercermin dari sikap DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam kasus serupa.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara terbuka mengakui adanya kesalahan prosedur dan maladministrasi dalam seleksi calon Anggota KPID Babel periode 2025–2028 berdasarkan telaah hukum Badan Hukum DPRD Babel.

> “Seleksi tidak melibatkan unsur KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi. Jumlah peserta berubah dari 21 menjadi 36 tanpa dasar hukum normatif yang sah,” ujar Didit kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Didit juga menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman menyatakan hasil seleksi cacat hukum, sehingga DPRD Babel wajib menindaklanjuti dengan sikap tegas, termasuk opsi tes ulang.

Bahkan, DPRD Babel membawa persoalan tersebut ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 31 Desember 2025 untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat sebelum direkomendasikan ke Gubernur.

“Kalau tetap dipaksakan dilantik, itu bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi jadi temuan. Saya tidak mau ambil risiko,” tegas Didit.

Tekanan untuk DPRD Bengkulu

Belajar dari sikap DPRD Babel, PWI Bengkulu menilai DPRD Provinsi Bengkulu seharusnya lebih selektif, kritis, dan berani dalam mengawasi proses seleksi KPID.

Diamnya lembaga pengawas dan legislatif justru berpotensi melanggengkan praktik seleksi yang tidak sehat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPID Bengkulu ke depan dituntut bekerja independen, profesional, dan berintegritas. Namun semua itu hanya bisa terwujud jika proses seleksinya bersih, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

Publik kini menunggu: apakah Ombudsman dan DPRD Bengkulu berani bersikap tegas seperti Babel, atau memilih bungkam dan membiarkan kepercayaan publik terus terkikis?*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *