TNews, KOTAMOBAGU – Ribuan botol minuman beralkohol (minol) ilegal dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu. Kehadiran para pimpinan daerah ini menegaskan dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran minol ilegal.
Pemusnahan ribuan botol minol ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali minol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta seluruh aparat penegak hukum yang telah konsisten menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindak tegas peredaran minol ilegal. Ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol ilegal,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Selain minol ilegal, aparat penegak hukum juga memusnahkan barang bukti lain dari sejumlah perkara tindak pidana umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Wali Kota berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya peredaran minol ilegal, akan ditindak secara tegas hingga tuntas.*
Peliput: Muklas






