TNews, OPINI – Banmus Lengkap, Tetapi Agenda PAW Tak Tersentuh
Catatan Vox Populi VD menunjukkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu secara struktural sudah lengkap, sah, dan definitif.
Sumardi menjabat sebagai ketua, didampingi tiga wakil ketua—Teuku Zulkarnain (PAN), Sonti Bakara (PDI-P), dan Agus Riyadi (Gerindra). Seluruh fraksi mengirim perwakilannya:
Golkar: Mega Sulastri, Juhaili, M. Ali Saftaini, Sintara Putri
PAN: Dwi Ratnawati, Samsir Alam
PDI-P: Barli Halim, Anita Andriani
Gerindra: Fitri, Epriya
Demokrat: Aswar, Edy Irawan
Nasdem: Muhammad Alfa Mulya, Rizki Heriaji Suwela
FKK: Roger, Hj. Sri Astuti
FNP: Novri Ardiantasari, Santoso
Dengan formasi penuh dan masa kewenangan yang masih berjalan, publik wajar berharap Banmus segera mengakhiri polemik PAW Ketua DPRD—apalagi masa persidangan III akan ditutup pada Desember 2025. Secara prosedural, semua syarat untuk menyelesaikan PAW sudah tersedia.
Namun kenyataannya, Banmus belum pernah mengagendakan pembahasan PAW.
Tidak ada agenda rapat.
Tidak ada jadwal resmi.
Tidak ada tanda bahwa Banmus bergerak menuju penyelesaian.
Ini memunculkan satu pertanyaan utama yang kini mengemuka di ruang publik:
kalau Banmus sudah lengkap, mengapa tidak ada jadwal Banmus berikutnya untuk membahas PAW?
—
Kenyataan yang Membingungkan Publik
Daftar hadir Banmus sebelumnya menunjukkan kondisi yang sepenuhnya siap bekerja—kuorum ada, anggota lengkap, mandat sah.
Secara logika dan etika politik, Banmus semestinya langsung menjadwalkan rapat lanjutan khusus membahas PAW Ketua DPRD, dan mengumumkannya kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Tetapi hingga kini, hal itu belum terjadi.
Tidak ada jadwal Banmus yang dirilis ke publik.
Karena itu gelombang kritik semakin kuat.
Warganet, akademisi, aktivis, dan pengamat politik bertanya-tanya:
> “Jika Banmus sudah lengkap, mengapa PAW tetap menggantung?”
“Kenapa rapat Banmus berikutnya tidak dijadwalkan?”
“Bagaimana mungkin Ketua Banmus memimpin forum yang harus membahas pemberhentian dirinya sendiri?”
“Apakah DPRD bekerja—atau hanya hadir?”
“Pertanyaan paling mendesak: kapan Banmus digelar?”
—
Kenapa Rakyat Wajar Bertanya soal PAW?
Pertanyaan tentang kapan Banmus menggelar sidang pembahasan PAW bukanlah sekadar rasa ingin tahu. Itu adalah hak publik.
DPRD adalah lembaga publik yang berada di bawah mandat rakyat—rakyat adalah tuan, DPRD adalah pelayan.
Sebagai representasi suara rakyat, DPRD berkewajiban:
memberikan kepastian politik,
menjawab pertanyaan publik,
membuka informasi jadwal rapat,
dan melaksanakan mekanisme PAW sesuai hukum.
Justru yang tidak wajar adalah ketika:
Banmus tidak menjadwalkan rapat,
DPRD tidak memberikan penjelasan,
informasi tidak diumumkan ke publik,
dan proses PAW dibiarkan menggantung tanpa batas waktu.
Karena itu rakyat wajar bertanya dan menuntut kejelasan:
Kapan Banmus menggelar sidang PAW Ketua DPRD?
Menjawab pertanyaan publik adalah bagian dari pelayanan DPRD kepada rakyat—bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.
—
Catatan Tambahan
Saat ini 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu sedang menjalani reses ke-3 Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2025.
Di tengah jeda resmi ini, publik menunggu satu hal yang sangat sederhana namun penting:
Apakah setelah reses, Banmus akhirnya mengagendakan pembahasan PAW, atau lagi-lagi krisis politik ini dibiarkan mengendap tanpa kepastian?*
Opini Publik – Vox Populi VD






