TNews, JAMBI — Upaya seorang warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan paspor Indonesia dengan memakai identitas warga negara Indonesia (WNI) digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. Temuan ini bermula dari layanan percepatan paspor pada Selasa (2/12), ketika seorang pemohon berinisial M datang dengan membawa dokumen lengkap—mulai dari KTP, KK, hingga akta kelahiran Batam.
Dari pantauan langsung di kantor imigrasi, petugas yang mewawancarai M tampak berulang kali meminta pemohon mengulangi jawabannya. Menurut petugas, keterangan M berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia terdengar kaku, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan tersebut membuat M diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan. Dari proses pendalaman, petugas menemukan sejumlah foto pengungsi Myanmar dalam ponsel M, termasuk dokumen digital terkait warga Bangladesh dan Rohingya, serta gambar kartu UNHCR. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa dokumen kependudukan yang dibawa M bukan identitas sebenarnya.
Pada pemeriksaan hari berikutnya, M akhirnya mengakui dirinya merupakan etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia sejak 2013, lalu masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020. Ia mengaku pernah tinggal di Batam—tempat ia memperoleh KTP, KK, dan akta kelahiran—serta memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta.
M juga mengungkapkan bahwa ia kini menetap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak 2024. Ia mengatakan telah menikah secara siri selama hidup di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa keberhasilan petugas mengungkap modus tersebut tidak lepas dari ketelitian saat wawancara awal.
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen negara yang dilindungi hukum. Kami memastikan hanya WNI yang berhak memilikinya. Setiap dugaan penyalahgunaan pasti ditindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, M telah masuk proses pendeteksian lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Menurut pihak Imigrasi, kerja sama masyarakat dan media sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan dokumen negara dan menjaga keamanan wilayah.*
Peliput: Wanito






