TNews, Manado Sulawesi Utara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menetapkan Selasa, 27 Januari 2026 besok, sebagai batas akhir bagi penghuni Rumah Susun (Rusun) ASN di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario Kota Manado, untuk mengosongkan hunian.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan aset daerah agar pemanfaatan bangunan milik negara tersebut kembali sesuai dengan peruntukan dan persyaratan yang berlaku.
Keputusan pengosongan ini didasari oleh Surat Pemberitahuan Nomor 560/11/PERKIMTAN/I/2026, yang merujuk pada SK Sekretaris Daerah Provinsi Sulut tertanggal 10 Desember 2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Rumah Negara. Juga merupakan hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan penghuni.
Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Ir. Alexander J. Wattimena, ST, MSi, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk tertib administrasi. “Kami berharap para penghuni kooperatif. Ini adalah upaya pemerintah dalam mengelola aset daerah agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Meskipun pengosongan awalnya direncanakan lebih awal, pemerintah memberikan kompensasi waktu tambahan atas permohonan para penghuni. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Satpol PP Pemprov Sulut, Farly Kotambunan, SE.
“Semestinya pengosongan dilakukan pada 23 Januari, namun karena ada permohonan dari penghuni untuk tambahan waktu, maka diputuskan batas akhirnya adalah Selasa, 27 Januari 2026,” jelas Kotambunan, Senin (26/1/2026).
Sebagai langkah persiapan, tim gabungan dari Perkimtan dan Satpol PP telah melakukan pemasangan spanduk pengumuman di lokasi rusun sebagai bentuk sosialisasi terakhir.
Dalam proses eksekusi pengosongan sebanyak 58 kamar rusun tersebut, Kasat Pol PP menginstruksikan anggotanya untuk tetap menjaga etika di lapangan.
“Saya instruksikan anggota SatPol PP jangan ada yang arogan. Harus persuasif dan humanis. Kami mengedepankan komunikasi yang baik agar proses pengosongan berjalan kondusif,” tegas Farly Kotambunan.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas Rusun ASN nantinya dihuni oleh pihak-pihak yang memang berhak dan memenuhi kriteria sesuai regulasi Dinas Perkimtan. (mt/*)





