TNews, BENGKULU UTARA – Penantian publik akhirnya terjawab. Kepolisian Resor Bengkulu Utara memastikan penahanan terhadap Sudianto bin Abdul Ranid (Alm), Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, yang terseret dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., saat ditemui wartawan usai kegiatan rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan, tersangka telah ditahan sejak 22 Desember 2025 dan hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan sejak 22 Desember 2025 dan sampai hari ini statusnya masih ditahan,” ujar AKP Alvan Dellano.
Dari hasil penyelidikan mendalam yang diperkuat dengan audit, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius. Modus yang digunakan antara lain kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ), proyek fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), hingga pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
“Total kerugian negara yang berhasil kami hitung sementara mencapai lebih dari Rp260 juta, berasal dari beberapa item kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Terkait isu penangguhan penahanan, AKP Alvan Dellano menyatakan hingga kini belum menerima permohonan resmi. Menurutnya, penangguhan hanya bisa dipertimbangkan jika terdapat alasan mendesak.
“Sampai sekarang belum ada surat permohonan yang saya terima. Penangguhan penahanan itu ada syarat dan urgensinya. Selama tidak ada urgensi yang kuat, kemungkinan tidak dapat dilakukan. Yang jelas, tersangka masih ditahan di Polres Bengkulu Utara,” tegasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa ini masih terus berlanjut, sementara masyarakat Talang Curup menanti kelanjutan proses hukum yang kini memasuki babak krusial.*
Peliput: Wawan






