TNews, OPINI – Rangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret DPRD Provinsi Bengkulu hingga DPRD kabupaten seperti Seluma, Kepahiang, dan Mukomuko bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia membentuk satu pola utuh tentang penyalahgunaan anggaran yang berulang, sistemik, dan dibiarkan—seolah menjadi tradisi tahunan dalam pengelolaan keuangan lembaga legislatif daerah. Perbedaannya hanya pada besaran anggaran dan tahapan proses hukum, bukan pada modus dan watak penyimpangannya.
Di tingkat provinsi, perkara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu membongkar praktik lama yang selama ini berlindung di balik kelengkapan administrasi. Perjalanan dinas fiktif, manipulasi SPJ, hingga belanja rutin yang direkayasa menunjukkan bahwa administrasi tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol, melainkan alat pembenaran. Penetapan mantan sekretaris dewan, bendahara, PPTK, dan staf sebagai tersangka menegaskan satu hal penting: praktik ini bukan kerja individu, melainkan skema kolektif yang dijalankan melalui birokrasi resmi.
Pola yang sama tampak jelas di tingkat kabupaten. DPRD Seluma dan DPRD Kepahiang memperlihatkan bagaimana belanja sekretariat dan perjalanan dinas dimanipulasi dengan mekanisme serupa. Bahkan di Kepahiang, praktik ini menyeret pimpinan dan anggota dewan secara langsung—menandakan bahwa korupsi tidak lagi sekadar difasilitasi oleh birokrasi, tetapi dikendalikan bersama oleh aktor politik dan administratif. Relasi antara dewan dan sekretariat berubah menjadi relasi saling melindungi, bukan saling mengawasi.
Rantai ini belum terputus di DPRD Mukomuko. Hingga kini, kasus dugaan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Mukomuko masih belum tuntas, menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa perjadin telah lama menjadi zona nyaman penyimpangan anggaran: mudah direkayasa, sulit diverifikasi, dan sering berakhir tanpa pertanggungjawaban tegas. Ketika kasus serupa di daerah lain telah menyeret tersangka, stagnasi penanganan di Mukomuko memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum.
Keterkaitan seluruh kasus ini bertumpu pada satu simpul utama: desain pengelolaan anggaran DPRD yang membuka ruang kolusi struktural. Sistem pertanggungjawaban berbasis dokumen—tanpa verifikasi lapangan dan audit kinerja yang ketat—memungkinkan uang negara keluar hanya dengan tanda tangan dan stempel. Dalam sistem seperti ini, provinsi dan kabupaten hanyalah mata rantai dari pola yang sama, bukan pengecualian.
Yang paling problematik, DPRD justru gagal menjalankan fungsi dasarnya di rumah sendiri. Tugas utama dewan adalah mengawasi anggaran, termasuk anggaran yang dikelola oleh sekretariatnya sendiri. DPRD seharusnya menjadi pagar pertama agar uang publik tidak diselewengkan, bukan membiarkan—atau bahkan menikmati—penyimpangan yang terjadi di dalam institusinya sendiri. Ketika praktik perjalanan dinas fiktif dan SPJ bermasalah berlangsung bertahun-tahun, kegagalan itu tidak lagi bisa disebut kelalaian.
Di titik inilah kontradiksi menjadi telanjang. Bagaimana mungkin DPRD mengklaim mampu mengawasi penganggaran APBD di eksekutif dan pemerintah daerah, sementara budgeting di rumah sendiri justru selalu bocor dan merugikan negara? Pengawasan terhadap eksekutif kehilangan legitimasi moral ketika penyimpangan di internal DPRD dibiarkan tanpa koreksi serius. Kritik keras di ruang sidang berubah menjadi formalitas politik, bukan komitmen etik.
Dalam konteks ini, pengawasan yang lalai adalah pembiaran, dan pembiaran yang berulang adalah persetujuan diam-diam. Jika DPRD mampu mengoreksi anggaran eksekutif hingga detail teknis, maka dalih “tidak tahu” atas anggaran sekretariat sendiri menjadi tidak masuk akal. Di sini, fungsi pengawasan berubah menjadi konflik kepentingan, dan mandat rakyat tereduksi menjadi alat keuntungan pribadi dan kolektif.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah—inspektorat, audit rutin, hingga pengendalian internal—membuat praktik ini menjalar lintas wilayah. Ketika penyimpangan di provinsi dan beberapa kabupaten ditangani setengah hati atau dibiarkan menggantung, daerah lain belajar satu hal sederhana: risiko rendah, keuntungan tinggi. Kasus perjadin Mukomuko yang belum tuntas menjadi contoh paling aktual bagaimana mata rantai itu terus dibiarkan longgar.
Vox Populi menilai, tanpa pembongkaran total terhadap sistem anggaran DPRD—baik provinsi maupun kabupaten—penindakan hukum hanya akan menjadi siklus tanpa akhir. Tersangka berganti, daerah berbeda, kasus menggantung, tetapi modus tetap sama. Negara terus dirugikan, sementara publik dipaksa percaya pada lembaga yang gagal menjaga batas antara mandat dan kepentingan.
Korupsi DPRD Bengkulu, dari provinsi hingga kabupaten, termasuk Mukomuko, adalah cermin birokrasi yang menyimpang dan kekuasaan yang lupa diri. Selama DPRD gagal mengawasi rumahnya sendiri dan kasus-kasus dibiarkan tanpa penyelesaian tegas, demokrasi lokal hanya akan menjadi formalitas tanpa integritas.*
OPINI – Vox Populi VD






