TNews, OPINI – Awal tahun 2025 ditandai dengan penegasan pemerintah pusat mengenai pentingnya efisiensi anggaran, khususnya pembatasan perjalanan dinas yang tidak bersifat mendesak.
Namun di Provinsi Bengkulu, kebijakan tersebut justru diuji oleh munculnya informasi perjalanan dinas luar (DL) sekitar 30 aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu ke Bali.
Perjalanan dinas yang berlangsung pada 23 hingga 26 Februari 2025 itu menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Hingga kini, keterkaitan tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, sehingga memunculkan pertanyaan luas mengenai dasar hukum, urgensi kegiatan, serta mekanisme penganggaran yang digunakan.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada lokasi perjalanan dinas, tetapi juga pada momentum pelaksanaannya yang terjadi di awal tahun anggaran, saat seluruh organisasi perangkat daerah diminta menahan belanja dan menyesuaikan program dengan kebijakan penghematan. Publik mempertanyakan manfaat konkret dari kegiatan tersebut terhadap peningkatan kualitas sumber daya aparatur daerah.
Sorotan atas Dana Pokir Ketua DPRD
Dugaan keterkaitan dana Pokir Ketua DPRD dalam pembiayaan perjalanan dinas ini menjadi titik krusial perhatian publik. Pokir sejatinya merupakan instrumen perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Karena itu, penggunaannya diharapkan selaras dengan kepentingan publik dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dana Pokir benar digunakan, maka pemerintah daerah dan DPRD perlu menyampaikan penjelasan rinci kepada publik, mulai dari peruntukan anggaran, dasar hukum pelaksanaan, hingga output dan outcome kegiatan. Ketiadaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola keuangan daerah.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi polemik yang berkembang, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, juga menyampaikan kekecewaannya dan menilai belum terlihat urgensi yang jelas dari pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengklaim bahwa sekitar 30 ASN BPSDM yang melakukan dinas luar telah menjalani proses pemeriksaan sesuai instruksi pimpinan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang melanggar kebijakan efisiensi akan diproses, meskipun perjalanan dinas tersebut telah dijadwalkan sebelumnya.
Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Inspektorat Provinsi Bengkulu juga belum menyampaikan kesimpulan terbuka terkait ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun substantif dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
Isu Relasi dan Persepsi Publik
Di tengah belum adanya kejelasan hasil pemeriksaan, beredar pula informasi bahwa salah satu ASN yang mengikuti perjalanan dinas tersebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Informasi ini kemudian dikaitkan dengan dugaan penggunaan dana Pokir.
Meski belum terkonfirmasi secara resmi, isu tersebut memperkuat dorongan publik agar pemerintah daerah membuka informasi secara transparan dan proporsional, guna mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Vox Populi VD: Ketika Efisiensi Diuji oleh Sunyi Penjelasan?
Awal tahun 2025 seharusnya menjadi momentum disiplin anggaran. Arahan Presiden telah disampaikan, komitmen daerah telah diucapkan, namun perjalanan dinas 30 ASN BPSDM Bengkulu ke Bali justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.
Persoalan utama bukan semata soal perjalanan dinas, melainkan ketiadaan penjelasan yang utuh. Pernyataan mengenai pemeriksaan, evaluasi, dan ancaman sanksi sempat terdengar, tetapi tidak pernah diikuti dengan penyampaian hasil yang jelas dan terbuka kepada publik.
Bagi masyarakat, dana Pokok Pikiran DPRD bukan sekadar pos anggaran administratif. Ia adalah representasi aspirasi rakyat. Karena itu, setiap dugaan penggunaannya untuk kegiatan yang urgensinya dipertanyakan akan selalu menuntut klarifikasi yang jujur dan transparan.
Diamnya hasil pemeriksaan membuat kebijakan efisiensi anggaran terasa normatif. Ketika rakyat diminta memahami keterbatasan fiskal, mereka juga berhak mengetahui bagaimana kebijakan tersebut dijalankan di internal pemerintahan. Transparansi bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab publik.
Vox Populi VD memandang kasus ini sebagai ujian awal tahun bagi tata kelola pemerintahan daerah. Jika tidak ada pelanggaran, hasilnya perlu disampaikan. Jika terdapat kekeliruan, koreksi harus dilakukan secara terbuka. Sebab kepercayaan publik tidak runtuh karena satu kebijakan, melainkan karena ketidakjelasan yang dibiarkan berlarut-larut.
Selama penjelasan belum disampaikan secara terang, pertanyaan publik akan terus bergema: apa kaitan perjalanan dinas BPSDM Bengkulu awal 2025 dengan dana Pokir Ketua DPRD, dan sejauh mana penanganannya hari ini?*
Opini: Vox Populi VD






