Janji Reklamasi Tak Kunjung Terealisasi, Bengkulu Krisis Lubang Tambang

oleh -128 Dilihat
Gambar: Janji Reklamasi Tak Kunjung Terealisasi, Bengkulu Krisis Lubang Tambang

TNews, OPINI – Puluhan lubang bekas tambang batubara di Bengkulu masih menganga, menjadi bukti nyata bahwa janji reklamasi yang seharusnya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum terealisasi. Lubang-lubang itu bukan sekadar luka di bumi; mereka adalah bom waktu ekologis yang mengancam keselamatan warga dengan risiko banjir dan longsor yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun pihak terkait, meski masalah ini sudah dilaporkan oleh organisasi lingkungan Genesis Bengkulu. Fakta lapangan menunjukkan bahwa puluhan lubang bekas tambang dari 9 perusahaan berbeda masih dibiarkan, meski IUP mereka sudah habis sejak 2015–2023. Lokasinya tersebar di Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, dan Seluma, menciptakan potensi bencana nyata bagi masyarakat sekitar.

Daftar perusahaan yang ditemukan meninggalkan lubang eks tambang tanpa reklamasi:

1. PT Rekasindo Guriang Tandang – ±15 lubang (IUP berakhir 2015)

2. PT Ratu Samban Mining – ±7 lubang (IUP berakhir 2023)

3. PT Cipta Buana Seraya – ±5 lubang (luas ±3,02 ha)

4. PT Danau Mas Hitam – ±4 lubang (luas ±6,64 ha)

5. PT Bara Indah Lestari
6. PT Bumi Arma Sentosa
7. PT Bara Mega Quantum
8. PT Ferto Rejang
9.PT Bara Sirat Unggul Permai

Totalnya sekitar 40 lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, meski kewajiban hukum telah jelas. Secara hukum, kewajiban reklamasi dan pasca tambang telah jelas diatur:

UU Nomor 4 Tahun 2009 (direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025) mewajibkan setiap pemegang IUP melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
PP Nomor 78 Tahun 2010 menegaskan bahwa pemegang IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta melaksanakan reklamasi sesuai tahapan operasi tambang.

Kepmen ESDM Nomor 1.827 Tahun 2018, direvisi menjadi Kepmen 344.K/MB.01/MEM.B/2025, menjelaskan bahwa reklamasi adalah kegiatan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar ekosistem dapat berfungsi kembali, sementara pasca tambang adalah kegiatan terencana dan sistematis setelah akhir tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial.

Pelaksanaan reklamasi meliputi revegetasi dan non-revegetasi, penataan permukaan lahan, stabilisasi lereng, pengamanan lubang, pengelolaan kualitas air, dan pemeliharaan hingga reklamasi dinyatakan berhasil 100%.
Namun kenyataan di lapangan jauh dari regulasi.

Banyak lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa penanganan, sementara pemerintah lamban menegakkan aturan. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah regulasi dibuat hanya untuk dipajang, atau benar-benar untuk melindungi lingkungan dan masyarakat?

Dari perspektif publik, yang terlihat bukan hanya kelalaian perusahaan, tetapi kegagalan sistemik tata kelola pertambangan. Lubang-lubang yang tidak direklamasi merusak ekosistem, mengancam keselamatan warga, dan merugikan ekonomi lokal.

Pemerintah, dinas terkait, dan masyarakat memiliki jalur hukum untuk menindak perusahaan yang abai: Melaporkan pidana melalui Polisi atau Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 2/2025 dan PP Nomor 78/2010.

Perusahaan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pidana, termasuk penyitaan jaminan reklamasi untuk menutup biaya pemulihan lingkungan.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat mempercepat penegakan hukum dan memastikan reklamasi serta pasca tambang benar-benar dilaksanakan.

Vox Populi menegaskan, pemerintah harus segera menagih janji reklamasi yang mangkrak, menegakkan sanksi terhadap perusahaan yang lalai, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pasca tambang. Tanpa tindakan nyata, lubang-lubang bekas tambang bukan hanya luka di bumi, tetapi ancaman nyata yang terus mengintai warga Bengkulu.*

Opini: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *