KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu terus mengintensifkan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tergolong tinggi. Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas hampir selalu diawali oleh pelanggaran pengendara.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 263 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Dari jumlah tersebut, 25 orang meninggal dunia, 13 orang mengalami luka berat, dan 387 orang luka ringan, dengan total kerugian material mencapai Rp508.700.200
(lima ratus delapan juta tujuh ratus ribu dua ratus rupiah).
“Data ini menjadi perhatian serius kami. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa semua kecelakaan berawal dari pelanggaran,” kata IPTU Luster, saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang paling dominan meliputi berkendara dalam pengaruh minuman keras, melawan arus, kecepatan tinggi, bonceng tiga, memutar arah tanpa memperhatikan jalur, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga masih marak ditemukan.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait knalpot brong, Satlantas Polres Kotamobagu menegaskan komitmen Zero Knalpot Brong. Penertiban dilakukan melalui razia rutin maupun stasioner. Namun, petugas kerap menghadapi kendala berupa pengendara yang saling memberi sinyal peringatan saat melihat polisi.
“Meski begitu, penindakan tetap kami lakukan secara konsisten karena knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu kecelakaan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Satlantas juga menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi di sekolah-sekolah, pemasangan pamflet dan baliho, serta mengajak orang tua lebih berperan dalam mengawasi anak-anaknya saat berkendara
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat demi menekan angka kecelakaan di Kotamobagu,” pungkas IPTU Luster.*
Peliput: Muklas






