Kasus Crowde Masuk Tahap Penuntutan

oleh -13 Dilihat
Gambar: Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2026. Foto: TNews/ND.

TNews, MEDAN – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menyeret platform pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) akhirnya tuntas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke jaksa untuk memasuki proses penuntutan.

Pantauan TNews, berkas perkara dengan tersangka PT CMB dan YS—Direktur Utama sekaligus pemegang saham—telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah status P.21 diterbitkan, penyidik OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi sepanjang Januari 2023 hingga September 2024. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyampaian data dan laporan yang tidak sesuai fakta kepada OJK.

Salah satu temuan utama adalah dugaan pencatatan fiktif penyaluran dana kepada puluhan mitra. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 62 mitra yang dilaporkan menerima pendanaan melalui sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), padahal secara faktual mitra tersebut tidak pernah menerima pinjaman. Nilai dana yang dicatat dalam laporan itu mencapai sekitar Rp12 miliar.

Selain laporan penyaluran dana, penyidik juga mendalami dugaan adanya pembukuan dan laporan transaksi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang dan sistematis hingga menimbulkan kerugian serta berpotensi menyesatkan pengawas.

Dalam penanganan kasus ini, OJK menempuh tahapan panjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka terhadap badan usaha dan pimpinan perusahaan dilakukan setelah ditemukan cukup bukti.

Upaya hukum sempat diajukan oleh pihak tersangka melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan itu, penetapan tersangka dan proses penyidikan dinyatakan sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Kasus PT CMB menjadi salah satu perkara fintech lending yang menonjol dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. OJK menegaskan proses hukum dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.*

Peliput: ND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *