Kasus Investree Masuk Tahap Penuntutan

oleh -90 Dilihat
Gambar: Petugas menggiring dua tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026. Foto: ND / TNews

TNews, JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ) resmi memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun diselidiki, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan rampung dan penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Dua tersangka berinisial AAG dan APP diduga terlibat dalam praktik penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Modus yang digunakan berupa penawaran imbal hasil tetap setiap bulan, yang belakangan dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Perjalanan penanganan perkara ini sempat menemui kendala. Saat proses hukum berjalan, kedua tersangka diketahui berada di Doha, Qatar, dan dinilai tidak kooperatif. OJK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga nama keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diterbitkan Red Notice pada November 2024.

Upaya hukum lintas negara pun ditempuh. Melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan KBRI di Qatar, OJK mengajukan permohonan ekstradisi dan pencabutan paspor terhadap para tersangka. Hasilnya, AAG dan APP berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, terutama ketika pelaku berada di luar negeri. OJK menegaskan, proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.*

Peliput: ND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *