Katamu ‘Anjing’? Bisa Dipidana Mulai 2026, Simak Aturannya

oleh -41 Dilihat
Gambar: Katamu ‘Anjing’? Bisa Dipidana Mulai 2026, Simak Aturannya.

TNews, OPINI – Mulai 2 Januari 2026, kata “anjing” yang sering dianggap sekadar umpatan atau candaan, kini bisa menjerat secara hukum. Pasal 315 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan bahwa setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang merendahkan martabat orang lain bisa diancam 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.

Menariknya, pasal ini bersifat delik aduan, hanya berjalan jika korban melapor.
Seolah-olah kata yang keluar dari mulut kita bisa berbicara lebih keras daripada hukum itu sendiri. Di era digital, satu kata kasar bisa viral dalam hitungan detik, menjangkau ratusan, bahkan ribuan orang.

Dan kini, hukum mengingatkan: jangan pernah anggap kata “anjing” sepele.

Mengapa UU ini penting?
Hukum memberi batas: Delik aduan berarti korban punya kendali, tapi konsekuensinya nyata bagi mereka yang menyebar ujaran merendahkan.

Etika digital dipertaruhkan: Di dunia di mana chat, postingan, dan komentar bisa tersebar luas, satu kata kasar bisa melukai martabat orang lain, bahkan yang tidak kita kenal.

Bukan soal candaan: Niatan bercanda tidak meniadakan dampak hukum. Kata-kata tetap bisa merendahkan, dan hukum pun bergerak.
Namun, ada sisi paradoksnya. Di satu sisi, UU ini menjadi tameng bagi korban penghinaan, tapi di sisi lain, kebebasan berekspresi menjadi lebih terjaga dengan syarat: sadar bahwa kata-kata punya konsekuensi.

Sebuah kritik pedas, komentar sarkastik, atau ejekan ringan bisa berubah menjadi delik hukum jika merendahkan martabat.

Vox Populi VD melihat ini sebagai alarm sosial: masyarakat perlu belajar menahan diri dari kata-kata kasar, bahkan yang terdengar “sepele”. Kata “anjing” bukan sekadar lelucon atau ekspresi marah, tapi bisa menjadi penanda bahwa hukum kini menegaskan martabat manusia lebih tinggi dari ego sesaat.

Kesimpulannya:
Mulai 2026, kata-kata bukan lagi semata alat komunikasi atau hiburan sesaat. Mereka adalah cerminan karakter, tanggung jawab, dan etika digital. Katamu “anjing”? Bisa jadi penjara menanti. Ini bukan sekadar hukum, tapi pengingat bahwa martabat manusia dan etika komunikasi harus dihormati, bahkan di dunia maya.*

Opini: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses