TNews, OPINI – Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pengelolaan tambang emas kembali menjadi sorotan. Perbedaan perlakuan antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi kebijakan, keberpihakan kepada masyarakat, serta arah pengelolaan sumber daya alam di daerah ini.
Di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, rencana aktivitas pertambangan emas oleh PT ESDMU hingga kini belum memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Pemerintah Provinsi beralasan masih terdapat polemik dan penolakan dari masyarakat setempat, sehingga rekomendasi belum dapat dikeluarkan sebelum persoalan sosial tersebut diselesaikan.
Pendekatan kehati-hatian ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun pada saat yang sama, muncul kontras kebijakan ketika di Kabupaten Lebong, sejumlah investor asal China dilaporkan melakukan kunjungan ke wilayah Desa Gedang Ilir dan Desa Air Bambu untuk meninjau potensi tambang emas.
Kunjungan yang terjadi pada bulan lalu (Desember 2025) itu disebut-sebut dilakukan dengan koordinasi dan izin Pemerintah Provinsi Bengkulu. Lokasi yang ditinjau diperkirakan memiliki luasan lebih dari 1.000 hektare dan rombongan investor dilaporkan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status wilayah yang dikunjungi, apakah telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau masih berada di kawasan yang belum dibuka secara hukum untuk kegiatan tambang. Demikian pula dengan kejelasan dokumen lingkungan dan rencana perizinan lanjutan, termasuk kemungkinan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan prinsip keadilan kebijakan. Jika konflik sosial dijadikan alasan utama menahan rekomendasi tambang di Seluma, maka transparansi dan pelibatan masyarakat juga seharusnya menjadi prasyarat utama dalam setiap rencana investasi tambang di wilayah lain, termasuk Lebong.
Sejumlah kalangan menilai skema WPR dan IPR seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dan menertibkan aktivitas tambang rakyat, bukan justru menjadi pintu masuk bagi investasi skala besar yang berpotensi menggeser peran masyarakat setempat.
Perbedaan pendekatan ini menjadi ujian serius bagi kebijakan Gubernur Bengkulu, apakah benar-benar berpihak pada rakyat dan keberlanjutan lingkungan, atau justru membuka ruang bagi kepentingan oligarki tambang. Transparansi kebijakan, keterbukaan dokumen perizinan, serta dialog terbuka dengan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan di masa depan.*
Opini Publik: Vox Populi VD






