TNews, SIBOLGA – Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Terduga pelaku pencurian berinisial SL alias L (32) berhasil diringkus pihak kepolisian di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Marwa Siregar menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar lantai dua rumahnya.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang memberitahukan bahwa terdapat maling di rumah korban,” terang Iptu Marwa, Minggu (18/1/2026).
Korban kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Dalam keadaan ketakutan, korban tetap berada di dalam kamar.
Setelah suasana dirasa aman dan tidak terdengar lagi suara langkah kaki di depan kamar, korban membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki yang sedang berusaha keluar melalui pintu depan rumah.
Pelaku kemudian melarikan diri, dan pada saat meninggalkan rumah tersebut, pelaku menjatuhkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.
Selanjutnya, korban melakukan pengecekan barang-barang miliknya dan mendapati 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold serta 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang sebelumnya berada di dalam tas warna pink di lantai dua rumah, telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 900.000,- (Ssembilan ratus ribu rupiah).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Inal Tanjung berhasil mengamankan SL alias L tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur, 1 (satu) pasang sendal merk Savilo warna abu-abu gelap, 1 (satu) lembar print out foto korban memakai jam tangan, 1 (satu) plastik berisi serpihan kayu, 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold dan 1 (satu) buah rantai tas warna gold.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.*
Peliput : Freddy Antonius Pardosi






