TNews, OPINI – Tuntutan enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dan mantan Bendahara DPRD, Dahyar, kembali membuka borok tata kelola anggaran di tubuh lembaga perwakilan rakyat. Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD tahun anggaran 2024 ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi potret kegagalan pengawasan di institusi yang seharusnya paling lantang bicara soal transparansi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut Erlangga enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,8 miliar. Sementara Dahyar dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, keduanya terancam pidana tambahan dua tahun penjara.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp5,9 miliar. Namun hingga persidangan tuntutan digelar, baru sekitar Rp520 juta yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara. Angka ini jauh dari kata sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
L
Di tengah fakta persidangan, sorotan publik tak hanya tertuju pada para terdakwa. Justru pertanyaan paling keras mengarah ke institusi DPRD itu sendiri.
Selama ini, 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu dikenal sangat getol membahas APBD bersama pemerintah daerah. Fungsi budgeting dan pengawasan selalu digaungkan sebagai marwah wakil rakyat. Rapat-rapat anggaran digelar berjam-jam, kritik kepada eksekutif kerap disampaikan di ruang publik.
Namun ironi muncul ketika dugaan korupsi justru tumbuh di lingkungan Sekretariat DPRD — “rumah” yang setiap hari menjadi pusat aktivitas dewan. Di titik inilah publik mulai bertanya: ke mana peran pengawasan DPRD ketika praktik kotor terjadi di halaman sendiri?
Tidak terdengar adanya alarm moral kolektif.
Tidak terlihat audit internal yang terbuka ke publik.
Tidak pula muncul sikap tegas bersama dari 45 anggota dewan.
Jika Sekretariat DPRD adalah dapur anggaran lembaga, maka mustahil ia beroperasi tanpa sistem, tanpa relasi, dan tanpa ruang pembiaran. Maka persoalan utamanya bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi siapa yang mengetahui, menikmati, atau memilih menutup mata.
Kejati Bengkulu menyebut tuntutan disusun berdasarkan asas fiksi hukum: setiap pejabat dianggap mengetahui aturan. Logika ini seharusnya tidak berhenti pada Sekwan dan bendahara. Ia juga relevan bagi seluruh pemegang fungsi pengawasan dan penganggaran.
Kasus ini menampar kesadaran publik bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kegagalan sistemik. Dan kegagalan sistem selalu melibatkan lebih dari satu aktor.
Uang Rp5,9 miliar yang raib bukan sekadar angka. Di baliknya ada harapan rakyat: petani yang butuh irigasi, nelayan yang menunggu fasilitas, pelajar yang kekurangan sarana, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada kebijakan APBD.
Vox Populi mencatat kegelisahan yang sama di banyak sudut Bengkulu:
enam tahun penjara mungkin menghukum orang, tetapi tidak otomatis membersihkan lembaga.
Publik tidak hanya menunggu vonis. Publik menunggu keberanian DPRD untuk bercermin, membuka peran, dan menata ulang sistem pengawasan di tubuhnya sendiri.
Karena keadilan sejati bukan hanya ketika palu hakim diketuk,
melainkan ketika lembaga wakil rakyat berani mengadili dirinya sendiri.
Vox Populi VD
Suara publik, bukan suara elite.*
Opini Publik – Vox Populi VD






