TNews, OPINI – Penghangusan kuota internet yang selama ini diterima sebagai kewajaran pasar kini digugat secara konstitusional. Gugatan ini penting bukan karena nilainya, melainkan karena maknanya: ketika praktik bisnis menyentuh langsung hak milik dan keberlangsungan hidup pekerja digital, negara tak lagi bisa bersembunyi di balik dalih teknis layanan.
Didi Supandi, seorang driver online, bersama istrinya Wahyu Triana Sari yang berjualan secara daring, mengajukan uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan dinilai memberi keleluasaan berlebihan kepada operator untuk mengatur tarif sekaligus masa berlaku kuota tanpa batas perlindungan yang tegas bagi konsumen.
Bagi pekerja seperti Didi, kuota internet bukan fasilitas tambahan, melainkan alat produksi utama. Tanpa kuota, aplikasi kerja tak bisa diakses, pesanan tak masuk, dan penghasilan lenyap seketika. Ketika sisa kuota hangus sebelum masa berlaku berakhir, yang terjadi bukan sekadar kerugian kecil, melainkan ketidakpastian ekonomi yang berulang dan sistemik.
Pilihan yang dihadapi pun brutal: berutang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja karena tak lagi terkoneksi. Dalam relasi ini, sistem hangus kuota tidak netral. Risiko sepenuhnya dialihkan kepada pekerja digital yang posisinya paling rentan, sementara operator tetap diuntungkan.
Situasi serupa dialami Wahyu Triana Sari. Sebagai pelaku UMKM online, kuota besar adalah syarat keberlangsungan usaha. Namun, sisa kuota yang hangus memaksanya membeli paket baru meski kuota lama belum habis. Kerugian itu terus berulang, menggerus modal, dan mempersempit ruang bertahan usaha kecil di tengah ekonomi digital yang kian kompetitif.
Di titik inilah persoalan hak milik menjadi krusial. Kuota internet dibeli secara lunas, memiliki nilai ekonomi, dan digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Ketika sisa kuota dihapus sepihak tanpa kompensasi, batas antara kebijakan layanan dan perampasan nilai ekonomi warga menjadi kabur. Viktor menegaskan, kuota internet adalah aset digital yang dibeli secara lunas oleh konsumen; penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi bukan sekadar kebijakan layanan, melainkan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi yang dilegalkan secara sepihak.
Kuasa hukum pemohon juga menilai praktik tersebut memaksa konsumen membayar dua kali atas komoditas yang sama. Dana yang seharusnya menjadi laba atau modal usaha justru habis untuk membeli ulang kuota. Kondisi ini, menurut para pemohon, dilegalkan oleh norma yang kabur dalam UU Cipta Kerja.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja didalilkan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum dan Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik. Norma tersebut mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota, tanpa parameter yang jelas untuk melindungi konsumen.
Pada titik ini, perkara penghangusan kuota internet bukan lagi soal teknis layanan, melainkan cermin watak negara dalam mengelola ekonomi digital. Ketika aset digital yang dibeli lunas dapat dihapus sepihak tanpa kompensasi, dan negara membiarkannya dilegalkan lewat norma yang kabur, maka yang sedang terjadi adalah penyempitan makna hak milik dalam konstitusi. Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih pasar dan efisiensi, sebab konstitusi tidak pernah memberi mandat untuk mengorbankan hak warga demi kenyamanan industri.
Vox Populi VD: Jika negara membiarkan kuota internet yang dibeli rakyat dihanguskan tanpa kompensasi, maka yang sedang dihanguskan sesungguhnya bukan sekadar paket data, melainkan martabat konstitusi dan keberpihakan negara kepada warganya sendiri.*
OPINI – Vox Populi VD






