LIRA Desak Audit Parkir RSUD Djoelham

oleh -62 Dilihat
Gambar: Ketua LSM LIRA Kota Binjai, Arif Budiman Simatupang, melayngkan surat permohonan audit investigatif terkait dugaan praktik parkir ilegal di RSUD Dr. RM. Djoelham, Kota Binjai, Selasa, 20 Januari 2026. Foto: ND

TNews, BINJAI — Dugaan praktik parkir ilegal di lingkungan RSUD Dr. RM. Djoelham, Kota Binjai, kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai secara resmi melayangkan surat permohonan Audit Investigatif kepada Inspektorat Kota Binjai, menyusul belum adanya kejelasan penanganan persoalan tersebut.

Pantauan wartawan, langkah LIRA diambil setelah berlarut-larutnya dugaan pembiaran praktik parkir ilegal yang dinilai tidak sejalan dengan instruksi Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi. Instruksi tersebut sebelumnya meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di rumah sakit daerah itu.

Ketua LIRA Kota Binjai, Arif Budiman Simatupang, menilai sikap Inspektorat terkesan pasif meski perintah pemeriksaan telah disampaikan secara terbuka oleh pimpinan daerah.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Wakil Wali Kota sudah memerintahkan pemeriksaan, tetapi sampai sekarang belum terlihat langkah nyata. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Arif Budiman kepada wartawan.

LIRA juga menyoroti dugaan bahwa pengelolaan parkir di RSUD Djoelham berjalan tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Binjai. Selain itu, sistem parkir tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, mulai dari penggunaan karcis tidak sah hingga penetapan tarif yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika benar tidak ada izin dan tarifnya tidak sesuai perda, maka pungutan yang dibebankan ke masyarakat bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” kata Arif.

Tak hanya itu, LIRA mencium adanya indikasi lebih serius. Mereka menduga penunjukan pihak pengelola parkir dilakukan secara tidak transparan dan berpotensi melibatkan intervensi oknum pejabat daerah. Aliran dana dari aktivitas parkir tersebut pun dipertanyakan karena diduga tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menduga ada kekuatan besar yang bermain. Ke mana uang parkir itu mengalir selama ini? Kenapa tidak tercatat sebagai PAD?” tambahnya.

Melalui surat resminya, LIRA memberikan tenggat waktu kepada Inspektorat Kota Binjai untuk segera memulai audit investigatif secara terbuka dan profesional. Jika tidak ada respons konkret, LIRA menyatakan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum serta melaporkan kinerja Inspektorat ke Ombudsman RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kota Binjai belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audit tersebut.*

Peliput: Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *