TNews, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kedua atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sidang perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang mengaku mengalami langsung dampak penerapan aturan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih itu mencatat penerimaan 18 alat bukti tertulis yang diajukan para Pemohon. Setelah diverifikasi, seluruh bukti dinyatakan sah dan resmi dicatat oleh Majelis Hakim.
Bukti-bukti tersebut berisi dokumen persidangan, catatan proses hukum, hingga dokumen yang menunjukkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam perkara yang pernah mereka jalani di Peradilan Militer Medan.
Usai pengesahan bukti, Majelis Hakim menyampaikan bahwa perkara ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Melalui forum internal tersebut, Mahkamah akan menentukan apakah permohonan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian.
“Keputusan akan disampaikan setelah RPH, waktunya sekitar satu hingga dua minggu,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonan sebagaimana diminta Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, 8 Januari 2026. Perbaikan mencakup penajaman norma yang diuji, penguatan argumentasi konstitusional, hingga penambahan dokumen pendukung.
Para Pemohon menegaskan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan kewenangan absolut kepada peradilan militer untuk mengadili seluruh tindak pidana prajurit TNI, termasuk tindak pidana umum. Kondisi ini, menurut Pemohon, membuka ruang ketidakadilan dan impunitas.
Permohonan ini berangkat dari pengalaman faktual para Pemohon. Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), korban penganiayaan prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Dalam proses peradilan militer, pelaku tidak ditahan sejak penyidikan hingga putusan, bahkan persidangan disebut berlangsung dengan pembatasan ketat terhadap akses publik dan tanpa menghadirkan saksi kunci.
Sementara Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari wartawan investigatif Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah.
Meski nama oknum prajurit TNI disebut-sebut memiliki keterkaitan, Pemohon menilai penanganan perkara tersebut tidak berjalan secara objektif dan transparan.
Para Pemohon meminta Mahkamah menegaskan pemisahan yurisdiksi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yakni tindak pidana umum oleh prajurit TNI diperiksa di peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap di peradilan militer.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi melanjutkan perkara ini hingga tahap pembuktian dan mengabulkan permohonan uji materiil demi menjamin persamaan di hadapan hukum serta kepastian hukum bagi korban.*
Peliput: ND






