Negara Tegas di Lampung, Loyo di Bengkulu: Mengapa Perusahaan Sawit Tanpa HGU Dibiarkan?

oleh -116 Dilihat
Gambar: Negara Tegas di Lampung, Loyo di Bengkulu: Mengapa Perusahaan Sawit Tanpa HGU Dibiarkan?.

TNews, OPINI – Tanpa HGU Bertahun-tahun, Mengapa PT RAA dan 14 Perusahaan Sawit Lainnya Bengkulu Tak Ditindak?

Ketika negara mampu bersikap tegas mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan gula di Lampung karena berdiri di atas lahan milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU, publik Bengkulu justru dipaksa mengelus dada.

Pertanyaan sederhana mengemuka: mengapa ketegasan itu lenyap ketika berhadapan dengan perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa HGU di Bengkulu? Apakah hukum hanya tajam ketika bersentuhan dengan aset strategis negara, tetapi tumpul saat menyangkut tanah rakyat?

Kasus Lampung menjadi cermin. ATR/BPN, Kejaksaan, dan TNI bergerak cepat, solid, dan tanpa ragu. Sertifikat dicabut, aset negara diselamatkan, dan pesan hukum disampaikan dengan jelas: tidak ada ruang bagi korporasi yang melanggar. Namun cermin itu pecah ketika publik menoleh ke Bengkulu. PT RAA dan sejumlah perusahaan sawit lain dirumorkan beroperasi bertahun-tahun tanpa HGU, tetapi nyaris tanpa tindakan tegas.

Perbedaan perlakuan ini bukan sekadar janggal, ia mencederai rasa keadilan publik.
Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Keberpihakan.

Berbagai dugaan pelanggaran yang melekat pada PT RAA tidak berdiri sendiri.

Selain isu tanpa HGU, perusahaan ini dirumorkan melanggar aspek perizinan perkebunan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Penilaian usaha perkebunan disebut belum dijalankan, kewajiban lingkungan seperti IPAL domestik dan pelaporan UKL-UPL/RKL-RPL dipertanyakan, hingga persoalan PKKPR yang dinilai tidak sesuai kewenangan penerbitannya.

Dalam konteks HGU, perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban mandatory seperti pengembangan kebun plasma bagi masyarakat.
Padahal, plasma bukan formalitas, melainkan prinsip keadilan agraria yang seharusnya menjadi fondasi operasional perkebunan skala besar. Jika semua ini dibiarkan, maka negara bukan hanya lalai, tetapi mengirim sinyal bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan.

Lingkungan, Buruh, dan PAD yang Terabaikan
Isu lingkungan dan ketenagakerjaan menambah panjang daftar persoalan.

Dugaan ketiadaan standar K3, APD yang tidak memadai, kepesertaan BPJS yang tidak menyeluruh, hingga praktik PHK sepihak tanpa mekanisme hukum memperlihatkan wajah industri yang jauh dari prinsip keberlanjutan.

Di sisi lain, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah disebut minim, memunculkan pertanyaan: apa manfaat nyata kehadiran perusahaan bagi daerah?

Minimnya program CSR memperuncing konflik sosial. Ketika masyarakat tidak diberdayakan, ketegangan meningkat, dan konflik kerap disederhanakan menjadi isu kriminalitas semata. Pendekatan represif tanpa solusi struktural hanya memperdalam jurang antara perusahaan dan warga.

ATR/BPN dan Pengawasan yang Dipertanyakan?

Gambaran besar yang terbaca publik adalah pembiaran. Jika temuan WALHI tentang 15 perusahaan sawit tanpa HGU di Bengkulu benar adanya, maka pertanyaannya tajam: mengapa ATR/BPN tidak bertindak tegas sebagaimana di Lampung? Mengapa tidak ada pencabutan, penutupan, atau penyitaan aset negara? Ketika pengawasan dinas terkait melemah, ruang gelap terbuka lebar bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.

Di titik ini, pembiaran yang berlangsung lama tidak lagi bisa disebut kebetulan. Ia menyerupai pola. Dan pola itu berbahaya.

Mafia Sawit: Bukan Kebetulan, Tapi Diciptakan

Jika perusahaan tanpa HGU dibiarkan hidup bertahun-tahun, maka mafia sawit bukan muncul secara alami. Ia diciptakan oleh pembiaran dan dipelihara oleh kompromi. Hukum yang tidak ditegakkan hari ini akan menjadi konflik sosial dan kerusakan lingkungan di masa depan.

Publik Bengkulu tidak menuntut keistimewaan. Yang diminta sederhana: perlakuan hukum yang sama. Jika negara bisa tegas di Lampung, maka tidak ada alasan untuk ragu di Bengkulu. Menunda penindakan hanya akan memperdalam kecurigaan bahwa hukum sedang bernegosiasi dengan kekuasaan modal.

Dan ketika negara memilih diam, rakyat berhak bersuara-Vox Populi VD.*

Opini publik: Vox Populi VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *