TNews, BENGKULU – Pengalihan kuasa pertambangan melalui keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 kini menjadi sorotan utama dalam pengusutan kasus dugaan korupsi perizinan tambang batu bara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menilai kebijakan tersebut diduga cacat prosedur dan membuka jalan bagi praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan.
Perkara ini terjadi pada masa pemerintahan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, yang menjabat sejak 2006 hingga 2016. Dalam perkembangannya, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007, Fadillah Marik bin Marik, yang diduga berperan dalam proses penerbitan izin tambang bermasalah yang bersumber dari keputusan kepala daerah tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari terbitnya dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang mengalihkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Pengalihan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena dilakukan tanpa melalui kajian teknis yang sah.
“Dalam proses penerbitan izin dan pengalihan kuasa pertambangan tersebut, ditemukan penyimpangan serius. Tahapan penelitian lapangan dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar David. Rabu (14/1/2025)
Padahal, sesuai dengan regulasi pertambangan nasional dan peraturan daerah yang berlaku saat itu, setiap pengalihan kuasa pertambangan wajib didahului evaluasi teknis, rekomendasi tertulis dari dinas teknis, serta pertimbangan aspek lingkungan dan tata ruang. Namun dalam kasus ini, tahapan tersebut diduga diabaikan.
Penyidik menilai, keputusan bupati terkait pengalihan kuasa pertambangan tersebut menjadi titik awal terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Peran pejabat teknis diduga hanya dijadikan formalitas administratif untuk melegitimasi kebijakan yang sejak awal bermasalah secara hukum.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar, mengungkapkan bahwa selain cacat prosedur, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang berkaitan langsung dengan terbitnya keputusan pengalihan kuasa pertambangan tersebut.
“Penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp600 juta yang berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan langsung dengan keputusan bupati yang mengalihkan kuasa pertambangan,” ungkap Siregar.
Aliran dana tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari kebijakan pengalihan kuasa pertambangan di era pemerintahan Bupati Imron Rosyadi, termasuk kemungkinan adanya peran perantara maupun penerima manfaat lainnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Seluruh rangkaian kebijakan, proses administratif, dan pemanfaatan izin tambang akan ditelusuri untuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terlibat.
“Kami melihat pengalihan kuasa pertambangan ini sebagai satu rangkaian peristiwa hukum. Setiap pihak yang terlibat, baik dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, maupun pemanfaatannya, akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Siregar.
Kasus ini menegaskan bahwa kebijakan strategis di sektor pertambangan, khususnya pengalihan kuasa pertambangan oleh kepala daerah, merupakan titik rawan terjadinya praktik korupsi apabila tidak disertai pengawasan dan kajian teknis yang memadai.
Kejati Bengkulu memastikan pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan di balik pengalihan kuasa pertambangan tersebut, guna menjamin kepastian hukum serta memberikan efek jera.*
Peliput: Freddy Watania







