TNews, OPINI – Gelombang pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh para gubernur ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian menguat. Kalimantan Tengah mengusulkan 129 blok WPR, Sumatra Barat 332 blok (121 telah diverifikasi), Sulawesi Utara 63 blok.
Daerah-daerah ini bergerak cepat menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Minerba serta rencana penataan wilayah pertambangan nasional tahun 2025.
Di tengah arus nasional tersebut, publik Bengkulu justru bertanya: Bengkulu ke mana?
Hingga kini, belum ada kejelasan langkah konkret dari Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian terkait pengusulan WPR.
Padahal, WPR bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan instrumen konstitusional untuk memberi kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan ekonomi bagi rakyat yang selama puluhan tahun hidup dari tambang tradisional.
Demokrasi Bukan “Bantu Rakyat”
Dalam sistem demokrasi, relasi negara dan warga tidak pernah berdiri di atas konsep “membantu”. Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan gubernur atau pemerintah. Pemerintah daerah wajib melayani kehendak rakyat, bukan menempatkan diri sebagai pemberi belas kasih. Maka tagline “Bantu Rakyat” patut diuji dan dikritisi.
Rakyat bukan objek bantuan.Rakyat adalah bos yang memberi mandat kekuasaan.
Dalam konteks pertambangan rakyat, tugas gubernur bukan “membantu” penambang, melainkan memenuhi permintaan rakyat akan WPR, sebagaimana dijamin undang-undang. Negara hadir bukan untuk mengatur dari atas, tetapi untuk melayani hak ekonomi rakyat secara adil dan legal.
Seluma dan Lebong: Ujian Keberpihakan Kepada Rakyat
Pertanyaan publik Bengkulu kini mengerucut pada dua wilayah dengan sejarah panjang tambang rakyat: Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong.
Di dua daerah ini, aktivitas tambang emas rakyat sedang berproses di Kabupaten Seluma dan telah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Lebong dan menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Namun hingga hari ini, banyak penambang tetap berada di wilayah abu-abu hukum.
Tanpa WPR, mereka rentan kriminalisasi, konflik lahan, serta penertiban sepihak—sementara tambang skala besar justru lebih cepat memperoleh izin dan perlindungan kebijakan.
Jika pemerintah provinsi sungguh berpihak pada rakyat, Seluma dan Lebong seharusnya menjadi prioritas utama pengusulan WPR, bukan sekadar catatan pinggir.
Pertanyaan publik pun menjadi sangat konkret dan sah secara demokratis:
Apakah WPR Seluma dan Lebong sudah diusulkan?
Berapa jumlah blok dan luasannya?
Kapan ditetapkan oleh Kementerian ESDM?
Kapan rakyat benar-benar memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?
Ujian Nyata, Bukan Retorika Selogan “Bantu Rakyat”
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan adalah fondasi tata ruang dan kepastian hukum daerah. Tanpa WPR, jargon perlindungan tambang rakyat hanya berhenti sebagai slogan.
Di titik inilah kepemimpinan Helmi Hasan–Mian diuji.
Bukan lewat pidato.
Bukan lewat baliho.
Melainkan lewat keputusan politik yang berpihak pada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Jika Bengkulu terus lamban atau setengah hati dalam mendorong WPR sementara membuka ruang luas bagi tambang besar, publik wajar mempertanyakan: apakah “Bantu Rakyat” hanya jargon, sementara oligarki tetap dilayani?
Penutup
Ramainya gubernur lain mengajukan WPR adalah cermin sekaligus peringatan bagi Bengkulu. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi soal siapa yang dilayani oleh kekuasaan.
Bagi rakyat Seluma dan Lebong, pertanyaannya sederhana dan mendesak: kapan negara hadir melalui WPR?
kapan tambang rakyat diberi kepastian, bukan sekadar janji dan penertiban?
Dalam demokrasi, rakyat tidak minta dibantu.
Rakyat menuntut dilayani.
Jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, maka WPR Seluma dan Lebong harus segera diwujudkan secara jelas, terbuka, dan berpihak pada rakyat.— Vox Populi VD.*
Opini Publik: Vox Populi VD





