TNews, BENGKULU – Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu malam, 14 Januari 2026, tampak lengang. Namun ada satu pemandangan yang langsung menyedot perhatian: senyum di balik borgol besi.
Fadillah Marik bin Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang batu bara. Saat rompi tahanan berwarna oranye disodorkan kepadanya, ia tidak menunduk, tidak pula menunjukkan raut tertekan. Ia justru tersenyum.
Ketika borgol terpasang di pergelangan tangannya, ekspresi itu belum berubah. Fadillah masih sempat berbincang ringan, menoleh ke sekitar, dan tetap terlihat tenang—sebuah sikap yang kontras dengan status barunya sebagai tersangka perkara korupsi.
Ekspresi itu menghadirkan kontras yang kuat. Di saat status hukum resmi melekat dan ruang geraknya dibatasi, ia memilih tersenyum tanpa raut gelisah. Bagi sebagian orang, senyum itu bisa dibaca sebagai ketegaran. Namun bagi publik, ia menjelma simbol dingin relasi kuasa: sebuah gestur yang seolah menegaskan keyakinan bahwa proses hukum belum tentu menjadi akhir. Di titik inilah perkara ini melampaui sekadar kasus korupsi, berubah menjadi potret psikologis tentang kekuasaan, kebiasaan, dan rasa aman yang lahir dari sistem yang lama dikuasai.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Fadillah digiring menuju mobil tahanan. Pintu kendaraan tertutup, wajahnya kembali tersembunyi di balik kaca gelap. Namun senyum yang sempat tertangkap kamera lebih dulu menyebar dan memantik tanda tanya publik.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu resmi menahan Fadillah selama 20 hari ke depan dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Kasus tersebut berakar dari dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang memindahkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining.
Penyidik menilai keputusan itu cacat hukum karena diterbitkan tanpa kajian teknis dan rekomendasi resmi dari dinas berwenang. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah, setiap pemindahan izin pertambangan wajib melalui penelitian lapangan serta rekomendasi teknis yang sah.
Dalam penyidikan, kejaksaan juga menemukan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan langsung dengan terbitnya izin tersebut. Aliran dana ini menjadi salah satu fokus utama pendalaman penyidik.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu orang tersangka. Seluruh pihak yang diduga terlibat—baik pemberi, penerima, maupun perantara—akan ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami akan membongkar seluruh jaringan di balik penerbitan izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar.
Perkembangan terbaru, Kejati Bengkulu menyatakan masih mendalami peran pihak lain dalam perkara ini. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada proses penerbitan izin, tetapi juga pada aliran dana serta relasi yang memungkinkan izin tersebut terbit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan akuntabel.
Sementara itu, kuasa hukum Fadillah Marik bin Marik, Deski Dewantara, SH., MH., menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia memastikan kliennya akan kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
“Kami telah menerima informasi penetapan tersangka ini. Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Deski, Rabu malam.
Menurutnya, sikap kooperatif tersebut telah ditunjukkan sejak awal melalui kehadiran kliennya dalam setiap panggilan penyidik. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah.
Penahanan Fadillah menandai bahwa perkara ini telah memasuki babak hukum yang lebih serius. Namun, penyidikan menegaskan proses belum berhenti pada satu nama. Aliran dana, rantai keputusan, dan relasi kuasa di balik terbitnya izin tambang itu masih menjadi fokus penelusuran aparat penegak hukum.
Senyum itu kini menunggu diuji, bukan oleh opini publik, melainkan oleh fakta di ruang sidang.*
Peliput: Freddy Watania






