TNews, Manado Sulawesi Utara – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengambil langkah konkret dalam membela ekonomi masyarakat. Pada Rabu (07/01/2026), bertempat di ruang kerjanya yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Manado, Gubernur secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang di dalamnya berisi tiga kebjikan penting terkait fiskal daerah yakni Pemotongan (Diskon) PKB sebesar 25 Persen, Penghilangan Pajak Progresiv serta Gratis PKB 1 Tahun untuk kendaraan yang Mutasi dari luar Sulut.
Penandatanganan ini menjadi jawaban pasti atas kekhawatiran masyarakat mengenai isu kenaikan beban pajak di tahun 2026. Gubernur menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, tarif PKB dipastikan tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan.
Dalam pernyataannya usai menandatangani aturan tersebut, Gubernur Yulius menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah yang berdiri di sisi rakyat. Ia tidak ingin pajak kendaraan justru menjadi beban yang menekan daya beli masyarakat Sulut.
“Hari ini saya tegaskan, tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara. Kebijakan ini jelas, kita pro rakyat. Pajak tidak boleh memberatkan masyarakat,” ujar Yulius dengan tegas.
Penegasan “Pro Rakyat” yang disampaikan Gubernur menjadi landasan utama dibatalkannya rencana kenaikan pajak tersebut. Menurutnya, stabilitas ekonomi warga jauh lebih penting daripada memaksakan kenaikan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan. Melalui penandatanganan Pergub ini, masyarakat Sulawesi Utara kini memiliki kepastian hukum bahwa besaran nilai pajak kendaraan yang akan dibayarkan pada tahun 2026 tidak akan berubah naik. Langkah ini diharapkan memberikan ketenangan bagi seluruh pemilik kendaraan di Bumi Nyiur Melambai. (mt)






