Todong Badik di Jalan Lintas WKS, Pria Tebing Tinggi Diamankan Polisi

oleh -171 Dilihat
Gambar: Pelaku pengancaman di Jalan Lintas WKS, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis, 22 Januari 2026 diamankan Polisi. Foto: Wanito.

TNews, TEBING TINGGI — Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Lintas WKS, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/1/2026) sore. Seorang pria berinisial HO diamankan polisi setelah diduga mengancam seorang anggota Polri dengan sebilah badik di tengah jalan.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan tanjakan Payo Buluh. Saat itu, Aiptu Nicolast Tampubolon sedang berjalan kaki bersama dua rekannya, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket di sekitar lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, situasi mendadak memanas ketika HO tiba-tiba menghadang rombongan tersebut. Pelaku berteriak dengan nada tinggi sambil memerintahkan korban berhenti. Merasa tidak mengenal pelaku, korban sempat menghentikan langkah dan menanyakan maksudnya.

Namun, respons pelaku justru semakin agresif. HO kemudian memperlihatkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya, lalu melontarkan ancaman pembunuhan. Pelaku juga menuding korban memiliki persoalan pribadi terkait istrinya, tuduhan yang langsung dibantah korban karena mengaku tidak mengenal pelaku maupun keluarganya.

Ketegangan semakin meningkat ketika pelaku berusaha menarik badik dari sarungnya. Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut segera berdatangan dan mencoba melerai, sehingga situasi tidak berkembang menjadi aksi kekerasan.

Laporan warga mengenai pengancaman bersenjata tajam tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Tebing Tinggi. Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. bersama tim untuk mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengamankan HO tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya.

Kapolsek Tebing Tinggi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HO dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.*

Peliput: Wanito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *